Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Foto/SINDOnews/Raka Dwi N |
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan sejak 17 Desember lalu. Dari proses penyidikan itu, Kejagung menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Temuan
pertama, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset
finansial. Sebanyak 95 persen dari RP5,7 T itu ditempatkan pada perusahaan
dengan kinerja buruk. Sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Lalu ditemukan juga, penempatan 59,1 persen reksa dana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Sebanyak 98 persen dari Rp14,9 T itu dikelola manager investasi berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," jelasnya.
Lalu ditemukan juga, penempatan 59,1 persen reksa dana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Sebanyak 98 persen dari Rp14,9 T itu dikelola manager investasi berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," jelasnya.
Sumber
: Sindonews.com