Napi Rutan Tanjunggusta jadi Otak Peredaran Narkoba Disidangkan

Media Apakabar.com
Kamis, 12 Desember 2019 - 22:22
kali dibaca
Terdakwa mendengarkan dakwaan
Mediaapakabar.com-Irwanto alias Iwan (38) narapidana (napi) Rutan Tanjunggusta Medan yang saat ini masih menjalani masa hukuman kembali harus berhadapan dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/12/2019).

Irwanto didakwa menjadi otak peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan beberapa orang suruhannya yakni Ritzky Faturrahman alias Sibay, M Hendi dan Agam Zein (masing-maisng penuntutan diajukan secara terpisah).

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menjelaskan, kasus ini bermula pada 8 Agustus 2019 lalu, terdakwa Irwanto yang berada di dalam Rutan Tanjunggusta menelpon Ritzky untuk mengambil narkoba dari Chandra (DPO) di daerah Kota Binjai.

"Chandra lalu menyerahkan bungkusan yang berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Setelah menerima narkoba itu, lalu Irwanto memerintahkan Ritzky untuk membawanya ke rumah M Hendi di Jalan Antariksa Gg. Pipa V, Medan Polonia guna diedarkan kepada para pemesan/pembeli," ucap jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

Pembayaran upahnya Irwanto memerintahkan Ritzky untuk memotong uang hasil penjualan sebanyak Rp10 juta per kilo dan dibagi bersama M Hendi sedangkan sebagian uang hasil penjualan diserahkan kepada Agam yang ditugasi untuk menyimpan uang hasil bisnis haram itu.

Lebih lanjut jaksa membacakan dakwaannya, Irwanto juga mengatakan kepada Agam agar selalu siap jika sewaktu-waktu Ritzky datang menemuinya. Dari tugasnya menyimpan uang itu, Agam diupah Irwanto sebesar Rp2 juta per minggu.

Ternyata bisnis jual beli narkoba yang dijalankan mereka tercium petugas BNN. Petugas menggerebek rumah M Hendi. Lalu diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kg dan 234 butir pil ekstasi.

M Hendi, Ritzky dan Agam diamankan dari lokasi berbeda. Setelah diinterogasi ternyata bisnis haram itu mereka akui dikendalikan oleh Irwanto dari dalam Rutan Tanjunggusta Medan.

"Perbuatan keempat terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini