Menko Polhukam: Status Firli sebagai Anggota Polri Tidak Dapat Diganggu Gugat

armen
Sabtu, 28 Desember 2019 - 08:59
kali dibaca


Ketua KPK Firli Bahuri saat pelantikan Pimpinan KPK 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. ( Foto: Suara Pembaruan / Joanito De Saojoao )

Mediaapakabar.com-Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak kehilangan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Firli yang dilantik sebagai Ketua KPK, pada 20 Desember hanya dinonaktifkan dari berbagai jabatan struktural di institusi Kepolisian.
“Karena jabatan KPK setingkat dengan Polri. Di bawahnya siapa tidak bisa. Seperti menteri dengan menteri, kan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja, itu hak Pak Firli lho untuk tetap menjadi anggota Polri, tapi tidak menjabat apapun di Polri,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Ia mengatakan, status Firli sebagai anggota Polri tidak dapat diganggu gugat. Namun demikian, lanjutnya, Firli sudah mengundurkan diri dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
“Pak Firli di Polri tidak menjabat apapun. Hanya anggota Polri yang nonaktif, sudah mundur, dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel,” tegas Mahfud.
Sumber: Investor Daily
Share:
Komentar

Berita Terkini