"Ini masa transisi saja sampai semuanya sudah terpenuhi dan organisasi Kemenag sudah terbangun dengan baik," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Dia menyatakan tak akan selamanya MUI akan
menjadi otoritas penerbit sertifikat halal, melainkan hanya sementara. Pada
saatnya nanti ketika Kemenag dan aturan yang mendukungnya sudah lengkap, maka
Kemenag akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal lagi.
Jadi, yang melatarbelakangi pengembalian urusan
cap halal ke MUI karena Kemenag belum maksimal mengurusi layanan sertifikasi
halal itu. Badan Kemenag yang mengurusi sertifikat halal itu adalah Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Pada
praktiknya, BPJH Kemenag yang diberikan kewenangan sertifikasi halal memang
belum bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut secara maksimal. Ada faktor
sumber daya manusia, sistem, dan organisasi yang belum maksimal," kata
Zainut.
Sumber : Detik.com