Masturbasi Lewat Video Call, Pemuda 20 Tahun Diringkus Polisi

armen
Sabtu, 21 Desember 2019 - 09:40
kali dibaca



Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono didampingi Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan kasus tersangka pornografi.

Mediaapakabar.com-Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk pemuda 20 tahun yang melakukan eksebisionisme melalui video call.

Tersangka RRW diringkus di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Tersangka adalah pegawai perusahaan swasta yang beraksi mengunakan video call dalam aplikasi WhatsApp. Ia menggunakan dua nomor.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan RRW beberapa kali meneror CT melalui video call di WhastApp.

“Saat melancarkan aksinya tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di hadapan korban. Karena merasa resah, korban merekam aksi RRW dan melaporkannya ke polisi,” ungkapnya,Jumat (20/12/2019).

Kepada polisi, RRW mengaku memperoleh nomor HP korban dari daftar kontak akun e-mail teman wanitanya, yang juga terkoneksi dengan HP tersangka.

“Tersangka mengaku tidak mengenal korbannya, karena ia memilih calon korbannya berdasarkan daftar kontak akun e-mail teman wanitanya. Perbuatan tersangka dilakukan sejak November 2019 dan puluhan wanita sudah menjadi korbannya,” imbuhnya.

Dani Kustoni menjelaskan tersangka terinspirasi dari aplikasi berupa video camsex online. Ia juga seringkali melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak 2017. Saat itu, mereka masih sama-sama duduk di bangku SMA.

“Tersangka mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada waktu melakukan video call dan berfantasi seksual terhadap para korbannya,” paparnya.

Dari tangan RRW, polisi menyita barang bukti berupa HP yang digunakannya dalam melakukan kejahatan.



Sumber : Poskotanews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini