Mediaapakabar.com- Subakti (33), warga Jalan Jendral Sudirman Km.5 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Emilda Novia (35), warga Jalan Abadi Kelurahan Tanjungbalai Kota terpaksa melewatkan malam tahun baru dipenjara.
Pasalnya kedua pecandu narkoba ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres
Tanjungbalai saat mengkonsumsi sabu-sabu di Jalan Abadi No. 24 Kelurahan
Tanjungbalai Kota pada hari Kamis, 26 Desember 2019 lalu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH,kepada
wartawan ,Sabtu, (28/12/2019) mengatakan, kedua tersangka diringkus berdasarkan
laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya rumah yang kerap dijadikan
lokasi pesta narkotika di Jalan Abadi Tanjungbalai
Putu
menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres
Tanjungbalai langsung menuju lokasi dimaksud.
“Sesampainya
di rumah tersebut, petugas yang didampingi kepala lingkungan setempat melihat
tersangka Subakti yang berdampingan dengan tersangka Emilda langsung membuang
satu buah alat isap sabu-sabu lengkap dengan kaca pirek berisi sabu-sabu ke
bawah meja dengan menggunakan tangan kirinya,” katanya.
Ketika diinterogasi, kata Putu, kedua tersangka mengakui kaca
pirek berisi sisa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya,
kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres
Tanjungbalai untuk diproses,” pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijerat
dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ril/dn)