Koordinir Pengiriman Sabu, Warga Tanjungbalai Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

Media Apakabar.com
Senin, 09 Desember 2019 - 21:39
kali dibaca
Terdakwa Hasanuddin di persidangan
Mediaapakabar.com-Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu (29) warga Kota Tanjungbalai dijatuhi hukuman mati di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12/2019). Dia dihukum mati oleh majelis hakim karena terlibat peredaran sabu 99 kg dan 2.985 butir ekstasi.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Saputra dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

"Menjatuhkan terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu dengan pidana mati," tegas majelis hakim.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak hal yang meringankan bagi terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan itu, terdakwa langsung menyatakan banding."Saya banding yang mulia," ucap terdakwa.

Sementara itu pantauan wartawan selama mendengarkan tuntutan, tampak terdakwa biasa-biasa saja. Tak ada raut penyesalan maupun ketakutan. Wajahnya datar. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa yang merupakan warga Kota Tanjungbalai ini ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).

Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa yang telah diberitahu oleh Toni alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Kota Medan.

Selanjutnya terdakwa meminta Suhardi untuk menerima penyerahan sabu sebanyak 40 kg dari Toni melalui kurirnya.

Kemudian terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa sabu tersebut untuk didistribusikan. Selanjutnya terdakwa meneruskan isi pesan pendistribusiannya kepada Alfirmansyah (DPO). Alfirmansyah kemudian bekerjsama untuk pendistribusiannya bersama dengan M. Razief.

Lalu sabu diserahkan oleh Bayu Anggara pada Minggu 16 September 2018 sekitar pukul 21.00, di depan Lapas Klas IIB Lubukpakam. Sabu seberat 4,137 kg yang belum diedarkan oleh Dian Haryza disimpan oleh Edy Bagus Setiawan. Namun, Edy beserta barang bukti ditangkap pada 16 September 2018.

Pendistribusian sabu lainnya, sebanyak 5 kg dilakukan oleh Alfirmasyah bersama-sama denga M Razief pada 15 September 2018 bertempat di Hotel Griya Medan dengan penerima Jimmy. Tidak lama Jimmy pun diciduk polisi.

Kemudian dalam pengembangan lain, saat petugas melakukan penangkapan terhadap Husaini pada 17 September 2018 di Jalan Kasuari, Medan ditemukan sabu sebanyak 2,3 kg.

Selanjutnya terdakwa pada 17 September 2018, menghubungi kembali Suhardi untuk menerima penyerahan sabu sebanyak 30 paket dan 1 paket ekstasi dari Toni.

Setelah seluruh paket narkotika tersebut diterima oleh Suhardi, lalu disimpan di rumah kontrakan di Jalan Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Terdakwa diketahui, sudah beberapa kali jadi perantara sabu, diakuinya dalam sidang pernah mengkordinir sabu dan jumlahnya sudah mencapai 99 kg. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini