Mediaapakabar.com-Ketua Persatuan Wartawan (PWI) AcehTenggara, Jumadi, akan melirik mekanisme penerima Bantuan Rumah dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Menurutnya, segala bentuk berupa bantuan didasari dari administrasi yang sah, pada umumnya diusulkan secara tetap dan teratur sesuai kebutuhan yang terukur, atau sesuai Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas yang terkait.
Begitu juga dengan makanisme penerima bantuan, melalui proses yang sangat jelas, baik itu legelitas dan kelayakannya sebagai penerima bantuan.
Ketua PWI Agara Jumadi sangat menyayangkan mekanisme penerima bantuan rumah dari Pemerintah Aceh, yang mana menurut informasi dihimpun, bahwa pihak rekanan meminta kepada penerima bantuan sebesar Rp 15 Juta S/D 20 Juta.”Informasi tersebut kita dapatkan langsung dari penerima bantuan,” jelasnya, Rabu 4 Desember 2019.
Bahkan lanjutnya, pihaknya dari PWI selaku control sosial sangat sulit mendapat data yang lengkap sebagai penerima bantuan tersebut. “Kita sudah berupaya meminta Data dari Dinas Perkimtan Agara, melalui telepon, tetapi belum ada resfon dari pihak Dinas tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berencana akan menyurati Dinas Perkimtan Agara. “Semoga surat kita ditanggapi sepenuhnya oleh Dinas terkait, bahkan kalau bisa kita juga akan menyurati Pemerintah Provinsi Aceh,”tegasnya.(ril)
Editor : Ar