Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait: Kasus Pencabulan Anak di bawah Umur, Wakil Bupati Buton Utara Terancam 20 Tahun Penjara

armen
Sabtu, 28 Desember 2019 - 14:59
kali dibaca



Arist Merdeka Sirait
Mediaapakabar.com- Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak menilai bahwa kejahatan seksual yang diduga dilakukan Ramadio Wakil Bupati Buton Utara  Sulawesi Tenggara terhadap Bunga  bukan nama sebenarnya anak usia 14 tahun merupakan tindak pidana luar biasa.(extraordinary crime)  dan tak bermoral serta tidak dapat ditoleransi lagi.

“Oleh karenanya,  sekalipun RAMADIO adalah Wakil Bupati, dia  tidak kebal terhadap hukum. Ramadio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi dilakukannya terhadap anak yang tidak berdaya dan tidak mampu membela dirinya hanya karena kemiskinannya. Seharusnyalah sebagai Wakil Bupatl  melindungi korban bukan justru melecehkan dan merendahkan  martabat anak. Karena Ramadio sadar betul bahwa perbuatan bejatnya itu dilakukan terhadap anak yang tidak mampu,” kata Arist dalam siaran persnya ,Sabtu (28/12).

Arist Merdeka menambahkan mengingat tindakan dan perbuatan Wakil Bupati telah nyata-nyata melanggar UU RI Nomor : 17 Tahun 2019 tentang penetapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Wakil Bupati  terancaman hukuman minimal 10 tanun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan  hukuman tambahan berupa kebiri. “Bahkan jika perbuatan  Ramadio memenuhi unsur pidana  yang diatur dalam.UU RI Nomor : 17 tahun 3019 itu, Ramadio dapat diancam pidana seumur hidup,” tegas Arist.

Lebih tegas Arist mengatakan, mengingat  Polres Muna telah menetapkan Wakil
Bupati sebagai tersangka, demi  kepentingan terbaik anak dan demi kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,  KOMNAS Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk membela dan  melindungi anak Indonesia mendesak Menteri Dalam Negri Tito Carnavian  untuk memberikan ijin kepada Polres Muna untuk dapat memeriksa tersangka  dan selanjutnya melimpahkannya  ke pengadilan dan menonaktifkan Ramadio dari jabatannya..


Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Perlindungan Anak dan perempuan (Unit PPA)  Polres Muna sudah dua bulan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Muna menetapkan beberapa alat bukti dan pihak Polres Muna  mengaku telah mengirim izin ke Kemendagri untuk keperluan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Ramadio. Karena untuk mekanisme berkaitan dengan pejabat publik kita tetap melaksanakannya sesuai dengan  Standar Operasional Prosedur (SOP)

"bahwa melalui mekanisme perizinan Kemendagri barulah penyidik bisa  menindaklanjuti  penyidikan";  kata Kapolres Muna AKBP  Debby Asfuri Nugroho seperti yang dikutip dari salah satu televisi swasta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak setelah orangtua bunga  EDI tanggal 26 September 2019 melaporkan kasus kepada polisi Polsek Bone Gunung.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/18/IV/2019/10/Resort Muna/Spkt-sektor Bojonegoro dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa TB mendatangi tempat tinggal korban untuk meminta datang ke rumah terduga Bupati Buton Utara.

Setelah sampai di rumah Bupati, TB meminta korban untuk masuk ke dalam kamar Wakil Bupati dan korban diminta untuk membuka pakaiannya, lalu TB menyuruh anak saya untuk memakai sarung dan berkata kepada anak saya, "layani Mi Pak wakil tidak sakit itu,  tidak lama,  cukup 5 menit saja dan  sebentar ko habis main, ko di bayar Rp2.000.000", kata Edi otangtua korban menirukan ucapan TB kepada anaknya.

Tidak lama setelahnya anak saya mendengar suara motor berhenti dan TB keluar dari kamar dan berkata "tunggu di sini sebentar",  sambil mengunci kamar tersebut ujar Edi dalam laporannya kepada Polisi. Beberapa saat kemudian pria yang diduga Wakil Bupati Buton Utara masuk ke dalam kamar tersebut setelah melakukan hubungan seksual,  pria tersebut memberikan uang sebesar Rp 2.000.000 namun uang tersebut diambil oleh TB sedangkan anak saya dibelikan pakaian satu pasang bersama sepatu, "ungkap Edi meniruhkan ucapan TB.

Selang 3 hari pria tersebut mendatangi rumah Edi dan mengajak korban untuk pergi mencuci baju di rumahnya,  namun pada saat korban mengikuti ternyata membawa korban ke rumah TB . Di rumah tersebut pria yang diduga Wakil Bupati Utara kembali melakukan hubungan seksual selalu memberikan lagi uang Rp500.000, lagi- lagi diambil TB Rp200.000 dan sisanya diberikan kepada korban.

Setelah mempelajari kasus kejahatan seksual yang menimpa koban, KOMNAS Perlindungan Anak menilai bahwa apa yang dilakukan TB merupakan tindak pidana perdagangan orang dimana TB dan Wakil Bupati dapat dikenakan pasal berlapis seperti yang diatur dalam ketentuan  UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehigga Wakil Bupati dan Mucikari TB dapat diancam  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara..

“Untuk mengawal kasus ini, KOMNAS Perlindungan Anak menujuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Buton dan Tim Investihasi dan Advokasi KOMNAS Perlindungan Anak perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari sebagai mitra Polres Muna dan mendampingi saksi dan korban,  tegas Arist.(Ril/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini