Ketua Fraksi Golkar DPRD Agara : Dana DAU Tidak Bisa Dihibahkan, Itu Melanggar Pergub

armen
Kamis, 26 Desember 2019 - 09:11
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara ) kangkangi Peraturan Gubernur Aceh (Pergub ). terkait penggunaan dana DAU. “ Dana DAU itu tidak bisa di hibahkan , ini telah melanggar Pergub yang di keluarkan Gubernur Aceh,”. tegas Ketua Fraksi Partai Golkar, H.Alibaserah MM. Kepada Mediaapakabar, Rabu  (25/12) di Kutacane.

Lanjutnya. untuk beasiswa  masuk Perguruan tinggi negeri ( PTN ) yang seharusnya pada bulan juli - agustus administrasinya  itu sudah selesai. Nama anak - anak yang lulus PTN sudah di umumkan. Jikalau di bayarkan januari tahun 2020 . Berarti Dana untuk anak- anak yang lulus  Tahun 2020/ 2021 di pakai, untuk yang lulus tahun  2020 pembayarannya nanti di 2021.artinya terlambat satu tahun anggaran. “Ini amat di sayangkan , merugikan anak anak kita , mereka membutuhkan pada saat berangkat di awal tahun pelajaran Akademik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas pendidikan dan pengajaran Agara Bakri Saputra SPd Mi. via whatsapp pada wartawan ini mengatakan,  untuk beasiswa masuk PTN tahun 2019 sebanyak 208 orang dari Dana DAU dan mungkin di realisasikan pada bulan januari tahun 2020. " Karena beasiswa ini bentuk Hibah, harus di buatkan terlebih dahulu naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," jelasnya.

Terpisah, salah satu  orang tua dari calon penerima bantuan beasiswa masuk PTN , Seriandi, minta pada PLT Gubernur agar mengambil tindakan terkait hal tersebut karena Pemkab Agara di duga telah melanggar Pergub dan  peraturan mendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah ( jumadi)

Share:
Komentar

Berita Terkini