Kemplang Pajak Rp545 Juta, Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri Divonis 14 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 16 Desember 2019 - 21:36
kali dibaca
Kemplang Pajak Rp545 Juta, Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri Divonis 14 Bulan Penjara
Terdakwa Alfransdo Eddy Argo (29) mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Alfransdo Eddy Argo (29) warga Jalan Kawat Raya No. 1 Lk. V Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli dijatuhi hukuman 1,2 tahun (14 bulan) penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12/2019).

Alfransdo yang merupakan Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri itu dinilai hakim terbukti melakukan pengemplangan pajak senilai Rp545 juta.

"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan terdakwa hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Pratama Medan Belawan.

"Terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ujar majelis hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa denda Rp1,9 miliar dan bila tidak sanggup membayarkannya harta bendanya disita. Apabila juga harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana 2 bulan penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina meminta hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1,9 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa diberikan hakim waktu berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan terdakwa menyatakan sikap piki-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," cetus terdakwa, senada dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa selaku Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2015 telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap 20 perusahaan sebagai lawan transaksi.

Namun dalam pelaksanaannya, kata jaksa, penjualan Barang Kena Pajak (BKP) berupa BBM jenis solar tersebut kepada 20 perusahaan lawan transaksi dilakukan pemungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang total seluruhnya adalah Rp610,742,143.
Dalam pelaporan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut ternyata yang hanya dibayarkan adalah sebesar Rp65,260,687 sehingga ada sebesar Rp545,481,456 yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh terdakwa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini