Mediaapakabar.com- Kasus
korupsi yang menimpa Erwin P Panggabean ST, M.IP mantan pejabat Kabupaten Tobasa
di Era Kasmin
Simanjuntak dalam kasus sejumlah pengadaan tanah bahkan pengadaan
lainnya di Sekretariat Pemkab Tobasa menjadi bahan perbincangan di tengah
masyarakat di Kabupaten Tobasa, bahkan keberadaannya setelah di jatuhi hukuman
3 tahun penjara tidak diketahui rimbanya di tahan di Rutan atau Lembaga
Pemasyarakatan (LP) mana.
Hal
itu disampaikan Osbor Siahaan Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara kepada Indigonews.
Sesuai Putusan : 27/PID.SUS-TPK/2017/PT.MDN Erwin P Panggabean
di Vonis hukuman penjara 3 Tahun atas tindak pidana korupsi pada sejumlah
kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Tobasa, dimana Erwin merupakan Kepala
Bagian Umum Perlengkapan Sekretariat Daerah Tobasa, dikala itu Sekretaris
Daerah Kabupaten Tobasa Drs Audy Murphy Sitorus SH, M.Si.
“Ini merupakan sebagai bahan pertanyaaan kepada pihak Kejaksaan
Negeri Balige,kepada pihak Kejatisu dan bahkan kepada Kejaksaan Agung mengenai
keberadaan Erwin P Panggabean di tahan di Rutan atau LP mana, sebab kita dapat
informasi bahwa Erwin bebas berkeliaran di luar,dan bahkan tidak di
tahan” ujar Osbor Siahaan.
Kasi
Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian SH saat di konfirmasi atas keberadaan Erwin P Panggabean
pejabat kasus korupsi dari Kabupaten Tobasa di tahan di Rutan atau LP mana
tidak ada jawaban pasti malah terkesan menutup nutupi keberadaan terpidana.”Tunggu
saya tanya dulu” singkatnya.
Sejumlah
masyarakat yang merangkap sebagai rekanan/ pemborong banyak mencari keberadaan
Erwin P Panggabean dimana di tahan atau di Eksekusi.
“Sudah lama dan cape kami mencarinya lae, soalnya banyak uang kami
tersangkut sama Erwin soal panjar proyek, bahkan ada teman kami inisial LP
uangnya sampai Rp 2M dan ada juga teman kami inisial BNP
uangnya sampai Rp 1,6 M” terang sejumlah rekanan.
Sumber : Indigonews.id