Kasus Dugaan Korupsi TRB dan TSS Madina, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Media Apakabar.com
Senin, 16 Desember 2019 - 20:33
kali dibaca
Kasus Dugaan Korupsi TRB dan TSS Madina, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Saksi ahli memberikan keterangan
Mediaapakabar.com-Saksi ahli dari Konsultan Audit Kerugian Keuangan Negara, Sudirman dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (16/12/2019).

Menurut Sudirman, dalam pengerjaan proyek TRB yang berasal dari anggaran tahun 2017, tidak ada ditemukan potensi kerugian keuangan negara.

"Tidak ada kerugian negara. Yang ada hanya total loss (tidak ada pekerjaan)," kata Sudirman menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Polim Siregar.

Dijelaskannya, selama masih ada fisik bangunan dan bermanfaat digunakan, maka temuan tersebut tidak bisa disebut kerugian keuangan negara.

"Dari pekerjaan itu, saya temukan ada 10 item tidak ada pekerjaan. Sedangkan rencana pembangunan fisik memang ada," ujarnya.

Saksi sempat bersitegang dengan jaksa Polim, soal perbedaan kerugian keuangan negara berdasarkan pengertian jaksa dan saksi ahli.

Lantas, pada bagian lain persidangan, jaksa menanyakan saksi ahli, soal bangunan yang sudah ada fisiknya tetapi tidak ada alas haknya. "Bangunan ada, barang ada, tetapi ketika dalam pembangunan itu tidak ada alas haknya, itu bagaimana?," tanya jaksa Polim. "Sepanjang dia bermanfaat dan dicatat sebagai aset. Tidak masalah," jawab saksi ahli.

Ia kemudian mencontohkan, bangunan yang dianggap bermasalah tapi tetap juga dipergunakan. "Kantor walikota, kantor DPR itu semua melanggar, tapi tidak masalah dan masih digunakan," cetus saksi ahli.

Selama bersidang antara jaksa dan saksi ahli tampak terus bersitegang, soal pemahaman perbedaan saat menjelaskan poin-poin penting persidangan. Bahkan, Polim sempat meragukan ilmu saksi ahli soal menghitung kerugian keuangan negara yang digunakan  dalam pembangunan objek wisata tersebut.

Tetapi oleh saksi ahli, ia tetap bersikukuh dengan pemahamannya dan menyebutkan ia mempunyai metode tersendiri yang digunakan menghitung kerugian keuangan negara.

Dalam kesimpulannya, saksi ahli menyatakan kerugian keuangan daerah berdasarkan perhitungan dari kantor Akuntan Publik Dr. Tarmizi Achmad tidak dapat dibenarkan.

Disebutkannya, kerugian keuangan daerah yang ditetapkan bertentangan dengan Undang-undang No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Karena Tidak Nyata dan Tidak Pada Jumlahnya sebesar Rp1.635.847.400.00 belum memperhitungkan potongan PPN sebesar Rp149.310.402.00 dan PPH sebesar Rp28.834.154.00. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini