Mediaapakabar.com-Seluruh Kepala Sekolah (Kasek) SD dan SMP Negeri Se Kabupaten Asahan terima pembekalan tentang wawasan dan batasan pungutan liar (Pungli), Senin (16/12/2019) bertempat di aula Wira Satya Polres Asahan.
Kapolres Asahan dalam penyampaian materi nya yang diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Taufik mengatakan bahwa melalui agenda kegiatan sosialisasi tentang pungutan liar ini, Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan pembersihan berbagai praktek pungli disetiap bidang pelayanan publik.
Hal ini Kita lakukan,karena praktek pungli dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Komitmen untuk memberantas pungli dilakukan dan dibuktikan dengan dukungan dana kepada unit Pemberantasan pungli di Kabupaten Asahan melalui dana hibah anggaran tahun 2019,ujar Kompol Taufik.
Maka untuk itu,Kami berharap para Kepala Sekolah dapat mengikuti dan mendengarkan Penyampaian materi Pemberantasan Pungutan Liar ini dengan sebaik-baiknya.
"Kegiatan ini kita gelar sebagai wujud kerja keras unit pemberantasan pungli di Kabupaten Asahan dalam upaya melakukan pencengahan berbagai praktek pungutan liar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan' ujar perwira melati satu dipundak tersebut.
Masih dikatakannya, maka Kita berharap sosialisasi ini dapat menambah dan memberikan pegetahuan, pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada para Kepala Sekolah di Kabupaten Asahan. Agar berkomitmen secara bersama untuk menciptakan aparat Pemerintah yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.
Oleh karena itu, kepada unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Asahan,Kompol Taufik minta untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin, kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab,beber Taufik.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos, M. Si atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dalam penyampaianya mengatakan,bahwa maksud kegiatan sosialisasi pemberantasan pungli bagi para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan adalah untuk memberikan wawasan dan persepektif secara menyeluruh bagi pemimpin lembaga pendidikan guna memahami aturan dan batasan tentng pungutan liar.
"Tujuan kegiatan sosialisasi ini,Kita laksanakan adalah sebagai bentuk upaya dalam melakukan pemberantasan pungli secara tegas, terpadu, efektif dan mampu menimbulkan efek jera", ucap Rahmat Hidayat.
Rahmat menjelaskan kegiatan sosialisasi diisi oleh narasumber atau pemateri yang berasal dari pihak Kepolisian RI Resort Asahan yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Iptu Agus Setyawan.
Kemudian pemateri dari unsur Kejaksaan yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Roi B. Tambunan SH. Pemateri dari Pemkab Asahan yang disampaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Asahan yaitu Inspektur Pembantu IV M Okto Zainuddin S, SH dan pemateri dari Subdenpom I/1-4 Kisaran disampaikan oleh Kepala Intelijen Subdenpom Kisaran Peltu Hadi Sucipto.
"Kegiata sosialisasi diikuti sebanyak 467 orang peserta yang berasal dari Sekolah SD dan SMP Negeri Se Kabupaten Asahan' dan Korwil Bidang Pendidikan dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan"jelas Kadis Kominfo diakhir penyampaianya..(Depram)