Jual Cewek via WhatsApp, Miranda Jessika Dihukum 6 Tahun 2 Bulan

Media Apakabar.com
Kamis, 05 Desember 2019 - 07:53
kali dibaca
Jual Cewek via WhatsApp, Miranda Jessika Dihukum 6 Tahun 2 Bulan
Terdakwa mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Terdakwa Miranda Jessika Natalia alias Ica (21) warga Desa Tanjung Anom Gang Percobaan Lingkungan V, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dihukum selama 6 tahun 2 bulan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12/2019).

Hukuman itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di depan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum cewek yang bekerja sebagai karyawan Counter HP itu dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana prostitusi menjual wanita ke pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miranda Jessika Natalia selama 6 tahun 2 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kejadian bermula pada tanggal 7 Mei 2019, petugas dari Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa melalui chat aplikasi WhatsApp," cetus jaksa.

Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main/bersetubuh (short time) sebesar Rp1,5 juta. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja, Medan. Saat transaksi, terdakwa ditangkap.

Menurut pengakuan kedua korban, biasanya mereka memberikan fee sebesar Rp700 ribu kepada terdakwa karena telah mencarikan pria hidung belang. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini