Jadi Kurir Sabu Senilai Rp62 Juta, Anak Marindal Divonis 9 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 03 Desember 2019 - 21:55
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Jadi kurir 100 gram sabu senilai Rp62 juta, Azari Anggara, warga Jalan Kongsi Marindal I Gg. Sejahtera, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12/2019).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di depan terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni.

"Terdakwa Azari Anggara terbukti menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Menghukum terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara," tegas majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah menjadi kurir sabu yang akan diberikan kepada seorang pembeli dengan nilai transaksi Rp62 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," urai majelis hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, terdakwa tidak mau mengajukan upaya hukum banding.

Dia memilih menerima putusan tersebut. "Saya menerimanya Bu," ujar terdakwa.
Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan perbuatan terdakwa berawal dari bujukan Dirga alias Boger (belum tertangkap), pada Juni 2019 yang menyuruhnya mengantar sabu tersebut ke pembeli dan menerima uangnya Rp62 juta.

Saat itu terdakwa dijanjikan akan diberikan upah Rp1 juta bila berhasil mengantarkan sabu ke pembeli yang menunggu di salah satu rumah di Jalan Karya Gang Rukun, Desa Mekar Sari, Kabupaten Deliserdang.

Mereka kemudian bertransaksi di ruang tamu. Saat sabu itu diserahkan, pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa. Ternyata pembeli sabu, adalah personil kepolisian dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran.

(dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini