Jabatan Bukan Warisan Turun Temurun, Segera Terbitkan Perwal Kepling

Media Apakabar.com
Selasa, 03 Desember 2019 - 15:47
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Komisi I DPRD Medan mempertanyakan kelanjutan Perda Kota Medan Nomor 9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Fakta di lapangan, banyak kepling yang tidak memberikan contoh baik kepada warganya. Seperti pengakuan anggota Komisi I, Abdul Latif Lubis.

“Perda kepling itu kapan diterapkan? Apa bisa kepling tidak memberikan contoh baik kepada warganya? Jarang ikut pertemuan, pengajian dan lain-lain. Ada juga keplig yang rangkap jabatan, kerja di perusahaan swasta (buruh pabrik).

Bagai mana aturannya?,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Kabag Tapem Setdako Medan Rasyid Ridho Nasution dalam agenda evaluasi capaian program Tahun Anggaran 2019 di ruang Komisi I DPRD Medan, Selasa (3/12/2019).

Senada dengan itu, anggota Komisi I lainnya Sahat Simbolon mengaku heran jabatan kepling seperti kerjaan yang bisa diwariskan turun temurun. Ia pun mendorong agar Kabag Tepem mensosialisasikan perda tersebut.

“Pilihlah kepling itu yang bermasyatakat. Jangan karena ada kedekatan dengan keping yang lama. Dan siapa sebenarnya yang keluarkan SK pengangkatan kepling?,” ujarnya.

Anggota Komisi I lainnya, Edi Saputra, meminta kepada Kabag Tapem tidak ada dusta antara legislatif dan eksekutif. Sebab keduanya adalah mitra yang utuh.

“Dana desa/kelurahan banyak aparat penegak hukum yang mengerjakan programnya baik fisik atau pelatihan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi I yang juga hadir dalam pertemuan itu Mulia Syahputra Nasution, menyarankan agar Bimtek kepada ASN yang ada di jajaran Pemko Medan lebih ditingkatkan lagi. Sebab, hal itu menyangkut pengelolaan anggaran agar tidak disalahgunakan.

Menjawab semua pertanyaan itu, Ridho mengaku sudah lakukan langkah pembinaan dan pelatihan mengenai pengeloaan dana desa/kelurahan.

“Menjawab Penerapan Perda Kepling, kita akan desak Asisten Pemerintahan segera menerbitkan Perwalnya agar pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian kepling menjadi maksimal,” jelasnya.

Ridho menambahkan, tidak ada aturan yang mengharuskan kepling seperti kerajaan. Kondisi ini memang pernah terjadi tapi kita akan tertibkan.

“Untuk menjawab dana desa/kelurahan, dana itu langsung disalurkan ke rekening Bendahara Kecamatan. Tapem sifatnya hanya mendorong, memotivasi dan mengawasi agar dana kelurahan itu bisa digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan kota,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, anggota Parlindungan Sipahutar, Mulia Sahputra Nasution, Habiburrahman Sinuraya, Abdul Rani, Edi Saputra, dan Sahat Simbolon. (*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini