Ini dia ,Hakim Wanita dari Sumsel Pemvonis Mati 2 Gembong Narkoba

armen
Kamis, 12 Desember 2019 - 19:56
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Tok! 2 gembong narkoba divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel). Adapun dua gembong narkoba lainnya dihukum penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara. Ssst.. ternyata vonis itu diketok oleh ketua majelis perempuan. Siapa dia?

Yang dipidana mati adalah Rustam dan Hendra Yanial Mahdar. Adapun dua lainnya dihukum penjara seumur hidup yaitu Ismail dan 15 tahun penjara Muhammad Amin. Nah, hukuman mati itu diketok oleh ketua majelis Iriaty Khairul Ummah.

Sehari-hari, Iriaty adalah Wakil Ketua PN Sekayu. Srikandi pengadilan itu lahir di Manokwari pada 17 September 1979. Kariernya dimulai saat menjadi calon hakim pada PN Manokwari tahun 2002-2005. Setelah itu ia diangkat menjadi hakim PN Manokwari hingga 2008.

Setelah itu, Iriaty dipromosikan menjadi hakim di PN Pasuruan hingga 2012. Cukup 3 tahun di Pasuruan, Iriaty kemudian dipromosikan menjadi hakim PN Tanjung Balai Karimun. 4 Tahun kemudian, Iriaty bertugas di PN Tanjung Pinang. Sejak awal 2019, ia kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Sekayu hingga sekarang.

Sumber : Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini