Gubsu Tetapkan UMK Asahan 2020 Rp 2,8 Juta

Media Apakabar.com
Rabu, 04 Desember 2019 - 13:40
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Akhirnya Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Asahan tahun 2020 sebesar Rp 2,814,734,90.

Penetapan "UMK rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2020, mendatang ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Asahan, Hermansyah, Rabu (4/12/2019), di Kisaran.

Menurut Hermansyah UMK yang diterapkan nantinya upah terendah dan diberlakukan hanya pada pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai 1 tahun.

Sedang para pekerja yang miliki masa kerja 1 tahun atau lebih pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 tahun 2017.

Jadi dengan disahkannya UMK Kabupaten Asahan ini kita berharap para pengusaha dapat mentaati dan menerapkannya,ucap Hermansyah..(Depram)

Share:
Komentar

Berita Terkini