Audiensi pengurus PHK2I dan DPRD Kabupaten Bondowoso. Foto: Istimewa for JPNN.com |
Mediaapakabar.com-PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 hasil tes tahap I pada Februari 2019 sampai saat ini belum ada kejelasan nasibnya. Khusus di Kabupaten Bondowoso, Jatim, kelulusan PPPK diumumkan pada April 2019.
"Namun,
sembilan bulan ini tidak ada progres perkembangan tentang tahapan yang ada
dalam PP 49/2018, pasal 7 yang mengatakan setelah pengumuman hasil seleksi maka
tahapan berikutnya adalah pengangkatan menjadi PPPK," ungkap Koordinator
Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri
kepada JPNN.com, Senin (16/12).
Dia
membeberkan, tahapan yang harus dilakukan sebelum pengangkatan PPPK, sesuai
Perka BKN Nomor 1/2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK yaitu harus dilakukan
pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan,
penyampaian usul penetapan Nomor Induk PPPK, penetapan Nomor Induk PPPK, dan
Keputusan penetapan Nomor Induk PPPK.”
Artinya tahapan berupa pemanggilan, penyerahan persyaratan
administrasi dan pemeriksaan kelengkapan bisa dilakukan Pemda karena tahapan
ini tidak membutuhkan Perpres yang mengatur tentang gaji dan tunjangan
PPPK," ujar Jufri
Yang
dibutuhkan daerah, lanjutnya, adalah kemauan dan kebijakan untuk segera
melakukan tahapan pemberkasan (pemanggilan, penyerahan persyaratan
administrasi, pemeriksaan kelengkapan).
Pemda,
kata Jufri, jangan beralasan bahwa pemberkasan PPPK harus menunggu Perpres.
Sebenarnya Perpres hanya dibutuhkan dalam proses pengangkatan PPPK
Petunjuk
dan arahan itu terlihat jelas dalam Lampiran XIIa pada Perka BKN 1/2019 bahwa
yang menjadi dasar pengangkatan PPPK adalah:
1. UU 5/2014 tentang ASN.
2. PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
3. Perka BKN 1/2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK.
4. Peraturan Presiden yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dan sampai saat ini belum terbit.
1. UU 5/2014 tentang ASN.
2. PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
3. Perka BKN 1/2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK.
4. Peraturan Presiden yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dan sampai saat ini belum terbit.
"Artinya
proses pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi dan pemeriksaan
kelengkapan bisa dilakukan secepatnya," Jufri kembali menegaskan
PHK2I sudah audiensi dengan DPRD Kabupaten Bondowoso. Mereka
sepakat mendorong percepatan dalam pelaksanaan pemberkasan PPPK hasil tes tahap
I. Dia mengaku heran, sebenarnya yang ditunggu Pemda Kabupaten Bondowoso
apa? Sedangkan kabupaten lain sudah bergerak dan ada yang sudah selesai proses
pemberkasannya.(JPNN)