Gawat! Pemerintah Tak Berdaya Hadapi Preman Penguasa Lahan Eks HGU Di Deli Serdang

armen
Senin, 16 Desember 2019 - 12:01
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Dengan pengawasan para preman  Ratusan kios liar dibangun di kawasan Simpang Pasar 7 (simpang jodoh) Tembung dan Simpang Pasar 8, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tutup mata terhadap menjamurnya pembangunan ratusan kios liar tersebut. Para preman tersebut seperti penguasa yang tidak perduli dengan melanggar aturan yang ada.

Padahal, beberapa waktu lalu, dengan alasan untuk pelebaran jalan dan melanggar roiland jalan. Tim terpadu Pemkab Deli Serdang yang dipimpin Camat Percut Sei Tuan menurunkan dua unit excavator untuk menggusur dan merubuhkan puluhan kios-kios pedagang di kawasan pasar 7 dan pasar 8 tersebut. Tetapi, pasca penggusuran itu, para preman dengan leluasa menguasai kawasan yang digusur tersebut dan membangun lagi kios-kios dengan melanggar roiland jalan.

"Dulu katanya kios kami digusur karena untuk pelebaran jalan dan melanggar roiland jalan, tetapi sekarang dibangun lagi oleh tukang diawasi oleh para preman di bekas penggusuran itu dan di atas roiland lagi," ujar salah seorang pedagang kiosnya ikut tergusur di kawasan itu kepada wartawan Sabtu (14/12/2019).

Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman tidak mau komentar saat dikonfirmasi wartawan terkait munculnya lagi kios-kios baru yang dibangun dengan pengawasan para preman itu.
Saat ditanya kenapa tidak diturunkan lagi excavator untuk menggusur bangunan baru ratusan kios-kios liar di kawasan simpang Pasar 7 dan Simpang Pasar 8 Tembung, Khairul Azman enggan menjawab SMS wartawan.

Dengan penguasaan para preman dan menjamurnya kios- kios liar yang dibangun tanpa ada IMB dan tidak menghasilkan PAD di kawasan simpang Pasar 7 dan Pasar 8 Tembung, para kalangan pun berkomentar miring terhadap kinerja Pemkab Deli Serdang dan khususnya kinerja Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman.

Pemkab Deli Serdang khususnya Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman Harahap menurut para kalangan jangan melakukan pembiaran pembangunan kios-kios liar yang tanpa IMB di kawasan Pasar 7 dan Pasar 8 Tembung itu.

"Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut harus turun tangan dalam penguasaan para preman di lahan eks HGU di simpang Pasar 7 dan simpang Pasar 8 Tembung, karena kalau ini dibiarkan akan terjadi konflik di lapangan, apa lagi itu tanah eks HGU, yang harus jelas peruntukannya berdasarkan RUTRK," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik kepada wartawan Jumat (13/12/2019).

Gubernur bisa memanggil Bupati Deli Serdang terkait hal tersebut. Bupati juga harus mengevaluasi kinerja Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman yang dinilai tebang pilih terhadap penggusuran puluhan kios pedagang beberapa waktu lalu dan melakukan pembiaran munculnya lagi kios-kios baru di lahan yang baru digusur tersebut.

"Ratusan kios baru di kawasan Simpang Jodoh Tembung harus digusur dan para preman yang mengusai lahan di simpang Pasar 7 dan Pasar 8 Tembung juga harus ditangkap, karena lahan eks HGU yang dikuasai para preman tersebut adalah tanah negara, jadi ada aturannya, jangan main rampas begitu saja," tandasnya.

Sumber : Utamanews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini