Mediaapakabar.com-Dor! satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu dikirim petugas Ditresnarkoba Polda Sumut ke akhirat. Pasalnya tersangka yang bernama Suhaimi ini berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.
” Sampaikan kepada seluruh pelaku, Polda Sumut akan menindak tegas
pelaku kejahatan narkoba.Ini merupakan pesan bahwa polda Sumut tidak main-main
dengan memberantas kejahatan ini,” tegas Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin
Siregar saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan
Internasional di Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan Wahid
Hasyim, Medan, Selasa (24/12/2019).
Dalam kesempatan itu , Kapolda juga menegaskan jika ada anggota
Polda Sumatera Utara yang terlibat dalam, penyalahgunaan dan peredaran
narkotika, pasti akan berikan hukuman dan tindakan yang tegas, dan bila perlu
ditembak.
Intinya, lanjut Kapolda Sumut, pihaknya tidak akan ragu ragu untuk
selalu memberantas peredaran narkoba di Sumut karena narkoba akan menghancurkan
generasi penerus bangsa.
“Jangan harap kita bisa maju
kalau narkoba ini masih ada. Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat mau
memberikan informadi tentang peredaran narkoba kepada pihak kepolisian dan kami
akan segera kami tindak lanjuti. Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak akan
takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur kepada para pelaku
narkoba,” tegas Kapolda Sumut.
Tampak Kapolda Sumut turut
didampingi oleh Waka Polda Sumut, Brigjen Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK
MHum dan Direktur Narkotika Kombes Pol Hendri Marpaung SIK.
Seperti diketahui, Direktorat
Narkotika Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis
sabu-sabu jaringan Internasional yang berhasil diungkap dalam waktu selama lima
hari sejak Rabu, 18 Desember 2019 hingga Minggu, 22 Desember 2019.
Dalam pengungkapan itu, Dit
Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga orang tersangkanya berikut barang
bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram.
Ketiganya tersangka yaitu,
Ilias Ishak Lubis, Ibnu Fajar, dan Suhaimi. Nama terakhir ditembak mati polisi
karena berusaha kabur dan melawan petugas.
“Dia (Suhaimi) dilakukan
tindakan tegas terukur karena saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan
tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas,” beber Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut menyampaikan
kepada seluruh masyarakat dan kepada semua pelaku narkotika bahwa Polda Sumut
akan menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika jenis apapun.
“Penangkapan kali ini merupakan
penyelundupan dari luar negeri dan tangkapan ini akan kami kembangkan
lagi,”ujarnya.
Sormin berharap, dalam
memberantas Narkotika pihaknya meminta bantuan dan peran serta dari masyarakat.
“Karena masalah narkoba bukan hanya polisi semata, masyarakat juga harus
berperan aktif dalam hal ini. Karena masyarakat yang tahu informasi bahwa ada
narkoba di lingkungan mereka,” terangnya.
Sementara itu, DirNarkoba Polda
Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyatakan penangkapan ini berawal dari
informasi masyarakat pada Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 08.00 WIB di mana ada
seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sei Besitang,
Kecamatan Medan Petisah.
Kemudian, tim dari Unit 2
Subdit I melakukan penyelidikan dan mengamankan satu pelaku Iliyas Ishak Lubis
beserta barang bukti berupa sebuah tas ransel berisikan narkotika jenis
sabu-sabu seberat 5 kg yang dibungkus dalam bungkusan teh China bertuliskan
Guan Yin Wang.
Kepada petugas, Iliyas mengaku
ada seorang pria yang memiliki sabu di Jalan Kapten Sumarsono.
“Kita langsung melakukan
pengembangan pada Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 10 malam dan menangkap
tersangka Ibnu Fajar di rumahnya yang berada di Jalan Kapten Sumarsono,
Kecamatan Helvetia Timur,” terangnya.
Dari pelaku Ibnu, sambung
Hendri, pihaknya mengamankan sebuah tas ransel berisi sabu dengan berat kurang
lebih 5 kg yang dibungkus dalam teh China bertuliskan Guan Yin Wang.“Ibnu ngaku dia dapat barang
itu dari temannya yang diketahui bernama Suhaimi yang berada di Lubukpakam,”
katanya.
Kemudian pada Minggu
(22/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Lubukpakam unit 1 Subdit 3
Ditnarkoba melakukan pengembangan terhadap Suhaimi yang merupakan pengendali
peredaran gelap sabusabu dari tersangka Iliyas dan Ibnu.
Saat hendak ditangkap, kata
Hendri, Suhaimi mencoba melarikan diri dan petugas sudah memberikan tembakan
peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
“Kemudian kita melakukan
tindakan tegas terukur kepada Suhaimi dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara
untuk dilakukan tindakan medis,”ujarnya.
Namun, saat dalam perjalanan
menuju RS Bhayangkara Suhaimi meninggal dunia.
Ketiga tersangka melanggar
Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana
penjara seumur hidup atau paling singkat penjara selama enam tahun dan paling
lama 20 tahun.(Rel/dn)