Dor! Polda Sumut Tembak Mati Satu Tersangka Pengedar Sabu , Dua Ditangkap

armen
Selasa, 24 Desember 2019 - 15:26
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Dor! satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu dikirim petugas Ditresnarkoba Polda Sumut ke akhirat. Pasalnya tersangka yang bernama Suhaimi ini berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.

” Sampaikan kepada seluruh pelaku, Polda Sumut akan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.Ini merupakan pesan bahwa polda Sumut tidak main-main dengan memberantas kejahatan ini,” tegas Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional di Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Selasa (24/12/2019).

Dalam kesempatan itu , Kapolda juga menegaskan jika ada anggota Polda Sumatera Utara yang terlibat dalam, penyalahgunaan dan peredaran narkotika, pasti akan berikan hukuman dan tindakan yang tegas, dan bila perlu ditembak.

Intinya, lanjut Kapolda Sumut, pihaknya tidak akan ragu ragu untuk selalu memberantas peredaran narkoba di Sumut karena narkoba akan menghancurkan generasi penerus bangsa.

“Jangan harap kita bisa maju kalau narkoba ini masih ada. Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat mau memberikan informadi tentang peredaran narkoba kepada pihak kepolisian dan kami akan segera kami tindak lanjuti. Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur kepada para pelaku narkoba,” tegas Kapolda Sumut.

Tampak Kapolda Sumut turut didampingi oleh Waka Polda Sumut, Brigjen Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Direktur Narkotika Kombes Pol Hendri Marpaung SIK.

Seperti diketahui, Direktorat Narkotika Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional yang berhasil diungkap dalam waktu selama lima hari sejak Rabu, 18 Desember 2019 hingga Minggu, 22 Desember 2019.

Dalam pengungkapan itu, Dit Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga orang tersangkanya berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram.
Ketiganya tersangka yaitu, Ilias Ishak Lubis, Ibnu Fajar, dan Suhaimi. Nama terakhir ditembak mati polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas.

“Dia (Suhaimi) dilakukan tindakan tegas terukur karena saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas,” beber Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan kepada semua pelaku narkotika bahwa Polda Sumut akan menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika jenis apapun.

“Penangkapan kali ini merupakan penyelundupan dari luar negeri dan tangkapan ini akan kami kembangkan lagi,”ujarnya.

Sormin berharap, dalam memberantas Narkotika pihaknya meminta bantuan dan peran serta dari masyarakat. “Karena masalah narkoba bukan hanya polisi semata, masyarakat juga harus berperan aktif dalam hal ini. Karena masyarakat yang tahu informasi bahwa ada narkoba di lingkungan mereka,” terangnya.

Sementara itu, DirNarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 08.00 WIB di mana ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah.

Kemudian, tim dari Unit 2 Subdit I melakukan penyelidikan dan mengamankan satu pelaku Iliyas Ishak Lubis beserta barang bukti berupa sebuah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg yang dibungkus dalam bungkusan teh China bertuliskan Guan Yin Wang.

Kepada petugas, Iliyas mengaku ada seorang pria yang memiliki sabu di Jalan Kapten Sumarsono.

“Kita langsung melakukan pengembangan pada Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 10 malam dan menangkap tersangka Ibnu Fajar di rumahnya yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Helvetia Timur,” terangnya.

Dari pelaku Ibnu, sambung Hendri, pihaknya mengamankan sebuah tas ransel berisi sabu dengan berat kurang lebih 5 kg yang dibungkus dalam teh China bertuliskan Guan Yin Wang.“Ibnu ngaku dia dapat barang itu dari temannya yang diketahui bernama Suhaimi yang berada di Lubukpakam,” katanya.

Kemudian pada Minggu (22/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Lubukpakam unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba melakukan pengembangan terhadap Suhaimi yang merupakan pengendali peredaran gelap sabusabu dari tersangka Iliyas dan Ibnu.

Saat hendak ditangkap, kata Hendri, Suhaimi mencoba melarikan diri dan petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.

“Kemudian kita melakukan tindakan tegas terukur kepada Suhaimi dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis,”ujarnya.

Namun, saat dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Suhaimi meninggal dunia.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara selama enam tahun dan paling lama 20 tahun.(Rel/dn)


Share:
Komentar

Berita Terkini