Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing saat menginterogasi Samsir Halomoan Harahap. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus) |
Mediaapakabar.com- Dor! pelaku yang membunuh AH (25) di rumah kos di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua kakinya karena melawan saat akan ditangkap personel Polsek Medan Baru.
Pelaku ditangkap pada Jumat (6/12) sekitar pukul 19.00 WIB di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pelaku bernama Samsir Halomoan Harahap, warga Jalan PWS Lorong Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
"Pelaku dan
korban sudah 8 bulan menjalin hubungan," kata Kapolrestabes Medan Kombes
Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mako Polsek Medan Baru, Senin
(9/12).
Ia menyebutkan, pelaku
nekat membunuh korban lantaran cemburu dengan korban yang diduga selingkuh.
"Pada tanggal 4
Desember itu pelaku datang ke rumah korban, korban baru keluar dari rumahnya
sambil membawa alat musik untuk dugem. Pelaku menganggap korban selingkuh
dengan lelaki lain. Mereka bertengkar dan terjadi pergumulan hebat hingga
pelaku membunuh korban," jelasnya.
Diberitakan
sebelumnya, AH (25) ditemukan tewas di rumah kosnya, Rabu (4/12).
Di tubuh
korban ditemukan sayatan di leher sebelah kanan, bekas luka benturan di
kening bagian atas, pipi, tangan dan kaki.
Dari hasil
penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan
pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos milik korban, satu buah
pisau cutter.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subs Pasal
365 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Antaranews.com