Dor! melawan petugas, kaki pencuri mobil ditembak

armen
Selasa, 03 Desember 2019 - 08:45
kali dibaca



Kedua pelaku pencurian mobil terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas Riskrim Langkat.(ANTARA/HO Polres Langkat)

Mediaapakabar.com-Dor!  dua pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan  terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, di Stabat, Selasa menyampaikan peristiwa itu terjadi Jumat (16/11) pukul 01.30 WIB di Dusun VI Merbo Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang dengan korbannya Ifan seorang petani.

Dimana korban Ifan kehilangan satu unit mobil pick up Grandmax warna hitam nomor polisi BK 8708 TP.
Kedua tersangka yang ditangkap itu Sugiono alias No Tander (42) warga Dusun I Desa Telaga 7 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan M Hafiz alias Hafis (42) warga Dusun I Desa Petuaren Hilir, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan ink dilakukan unit Pidum pimpinan Iptu Bram Chandra, Senin (2/12) pukul 12.00 WIB mendapat informasi para tersangka bersembunyi di daerah Dusun 1 Desa Sei Buluh Kecanatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

Mendapat informasi itu tim tersebut berangkat ke daerah tersebut dan melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 07. 00 WIB didapat informasi mereka sedang berada di warung milik ibu Sulastri.

Berdasarkan informasi itu tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap kedua orang tersangka tersebut, kemudian berdasarkan info dari kedua tersangka diketahui mobil yang dicuri itu dipakai untuk mengangkut lembu curian akan melintas di Jalan lintas Tebing Tinggi - Medan.

Aparat polisi lalu melakukan pengejaran tepatnya dekat Simpang Sei Bamban ditemui mobil dicurigai dilakukan penghadangan dan penyetopan.

Namun saat itu pelaku Dimas, yang mengenderai mobil itu berhasil melarikan diri. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.

Sumber : Antaranews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini