Dor! dua Perampok HP Milik Kepala Ombudsman Sumut, di “hadiahi” Timah Panas

armen
Senin, 16 Desember 2019 - 17:56
kali dibaca






Mediaapakabar.com-Dor! dua tersangka perampas Hp milik kepala Ombudsman Sumut,akhirnya diringkus dan dilumpuhkan personil reskrim Polrestabes Medan,Minggu (15/12/2019) dinihari dari Jalan Krakatau,Medan.

Kemudian keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan Medis.

Kedua tersangka yakni, Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren No 40, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan Riza Nuriadi (30) warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar No 27, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua tersangka melancarkan aksi kejahatannya , Rabu (11/12/2019) di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Siang itu korbannya Abyadi Siregar (51) warga Jalan Pengabdian No 23, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, tengah mengemudikan mobil minibus Wuling BK 1644 VF sembari menelpon dalam kondisi arus lalulintas macet.

Disitu kedua tersangka yang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK, satu dari dua tersangka dengan gerak cepat merampas Hp android dari tangan korban. Kemudian kedua tersangka langsung kabur.

Tak rela, korban yang  merupakan kepala Ombudsman perwakilan Sumut,lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolrestabes Medan, dengan No Lp/2838/K/XII/2019 SPKT Restabes Medan.

Berdasarkan laporan korban,  personil reskrim dibantu personil unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan, langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

Saat hendak diamankan, kedua pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Tak ingin buruannya lepas, akhirnya petugas memberikan tindakan terukur terhadap kedua pelaku dengan melumpuhkan kaki kirinya sebelum akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.

Kepada polisi, keduanya mengaku sudah lima kali melakukan aksi kejahatan yang sama diwilayah hukum kota Medan, diantaranya di Jalan Brigjend Katamso, Jalan Putri Hijau, Jalan Balai Kota, Jalan Pengadilan dan Jalan Gajah Mada.

Selain keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepedamotor Honda Beat yang digunakan pelaku melakukan aksi kejahatannya berikut 1 unit Hp Android merk Xiomi, milik korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto Kepada wartawan Senin (16/12/2019)  mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 kurungan penjara.(red)
Share:
Komentar

Berita Terkini