Empat tersangka komplotan pencurian komputer milik sekolah diringkus petugas Jatanras Polres Asahan dan Polsek Mandoge Senin (9/12/2019) malam. (Foto/Inews TV/Ulil Amri) |
Kempatnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas milik petugas. Empat tersangka Imran (29); Dedi Santoso (41); Iskandar (38); dan Nasrun Sinaga (51).
Mereka langsung dibawa ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Abdul Manan Simatupang.
Mereka merupakan komplotan pencurian komputer portable di SMK Negeri 1 Mandoge pada Oktober 2019 lalu.
Para tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas
karena tidak kooperatif dan mencoba melawan saat dilakukan pengembangan dalam
pencarian tersangka lainnya.
“Satu dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian. Dari para tersangka petugas berhasil menyita tiga unit komputer portable,” kata AKP Ricky Pripurna Atmaja selaku Kasat Reskrim Polres Asahan.
Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan, ke empat tersangka di bawa ke Mapolres Asahan dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
“Satu dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian. Dari para tersangka petugas berhasil menyita tiga unit komputer portable,” kata AKP Ricky Pripurna Atmaja selaku Kasat Reskrim Polres Asahan.
Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan, ke empat tersangka di bawa ke Mapolres Asahan dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Sumber : Sindonews.com