Dituntut 1,5 Tahun, Arpan Azhari Minta Dibebaskan

Media Apakabar.com
Kamis, 05 Desember 2019 - 09:20
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Terdakwa pemelihara hewan binturong (sejenis musang), Arpan Azhari alias Arpan (25) warga Jalan HM Joni, Gang Aman, Kecamatan Medan Kota minta dibebaskan hakim.

Hal itu dikatakan Arpan melalui penasihat hukumnya dari kantor hukum Law Office & Associates Romeo Agustiando Tampubolon, SH dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12/2019).

Menurut tim penasihat hukumnya terdakwa tak terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

"Melihat bahwa unsur dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan. Pasalnya terdakwa menyelamatkan kelestarian hewan dilindungi itu dari ancaman para pemburu," jelas Primahot Naibaho, SH di depan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.

Dimana terdakwa pada tahun 2014 atau 5 tahun lalu melihat induk satwa yang dilindungi itu mati terjebak perangkap pemburu. Lalu tanpa sepengetahuannya apakah hewan itu dilindungi, kemudian terdakwa menyelamatkan 2 ekor anaknya dan merawatnya.

Selama merawat 2 ekor binturong tersebut, terdakwa tidak ada mencoba untuk memperjualbelikannya. Bahkan, karena kesabaran dan kedisplinannya, hewan itu bertambah menjadi 3 ekor.

"Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, terdakwa dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini