Didakwa Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan General Manager Pelindo I (Persero) Cabang Dumai Diadili

Media Apakabar.com
Kamis, 05 Desember 2019 - 21:38
kali dibaca
Didakwa Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan General Manager Pelindo I (Persero) Cabang Dumai Diadili
Terdakwa Rudi Marla di persidangan
Mediaapakabar.com-Mantan General Manager (GM) PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, Drs. Harianja dan Rudi Marla selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I (Persero) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/12/2019).

Keduanya didakwa melakukan perbuatan korupsi pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III pada tahun 2011.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga terdakwa Rudi Marla bersama dengan terdakwa Harianja pada bulan Desember 2011 bertempat di Kantor Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I (Persero) Belawan tidak melaksanakan pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III tahun 2011 alias fiktif.

"Tahun 2010 terdapat perbaikan Kapal Tunda Bayu III milik PT. Pelindo I Cabang Dumai berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono (alm) selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Belawan dan Zainul Bahri selaku General Manager PT. Pelindo I Cabang Dumai," ucap jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.

Dalam perjanjian, disepakati dilakukan dua pekerjaan. Berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono (alm) dan Zainul Bahri dengan total Rp3.885.000.000. Jangka waktu pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut selama 75 hari kalender dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 90 hari kalender. 

"Namun, dalam kenyataannya, perbaikan Kapal Tunda Bayu III tersebut tidak dilaksanakan oleh UGK PT. Pelindo I Belawan sebagaimana ditentukan dalam kontrak tahun 2010 tetapi dilaksanakan oleh PT. Sinbat Precast Teknindo di galangan kapal milik PT. Sinbat Precast Teknindo yang berada di Batam yang dimulai sejak tiba tanggal 5 November 2010 sampai dengan diberangkatkan dari galangan kapal pada Januari 2012," ujar jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa Rudi Marla bersama dengan terdakwa Harianja telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000.

"Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Rudi Marla menyatakan akan mengajukan eksepsi sedangkan terdakwa Harianja tidak. Sidang ditunda hingga pekan depan. (dian)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini