Denda PBB Akan Diputihkan BPPRD Kota Medan

Media Apakabar.com
Jumat, 06 Desember 2019 - 15:58
kali dibaca
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim 
Mediaapakabar.com-Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengapresiasi kebijakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan yang memutihkan denda PBB bagi masyarakat Kota Medan.

Dengan tujuan, membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan PBB yang selama ini belum terbayarkan.

“Kita berharap momen ini jangan disia-siakan, sebab belum tentu ke depannya ada lagi. Maka dari itu, segeralah PBB nya dibayarkan,” kata Hasyim.

Menurutnya, PBB yang dibayarkan masyarakat untuk menyukseskan program pembangunan Kota Medan.

“Jika pajak tidak dibayarkan maka tersendatlah pembangunan Kota Medan. Untuk itu, marilah bayar PBB tepat waktu,” imbaunya.

Menyinggung soal target pencapaian PBB baru 85, 91 persen atau Rp 443.134.835.275 dari target pencapaian tahun ini sebesar Rp 515.795.969.214, Ketua DPRD Kota Medan ini juga meminta kepada ASN di BPPRD Kota Medan supaya meningkatkan kinerjanya sehingga target PBB tercapai.

“Memang saya pesimis tahun ini tercapai seratus persen, tapi untuk kedepannya diharapkan tercapai target,” harapannya.

Dia juga meminta kepada Plt Wai Kota Medan untuk memberikan suport agar para ASN di instansi tersebut bergairah dalam pencapaian target PBB seratus persen.

“Sudah bukan jamannya lagi tak mencapai target,” ungkapnya. (*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini