Mediaapakabar.com-Terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GBI di D’ Green City, Dompak, Gembala Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) MyHome, Tanjungpinang,
Pdt. Fransiskus Irwan Widjaja menyatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang luar biasa yang didapatkan saat momen natal tahun ini.
” Terimakasih buat
#KadoNatal yg special Bpk Walikota Tanjung PINANG.
Tahun 2018 , Bpk ikut
meletakkan pancang pertama Gbi Myhome D’Green Yang memiliki #IMB resmi, Dan
setelah berjalan beberapa saat, kami di stop.
Sekarang bpk ikut
#mencabut ijin dgn membentuk team investigasi tanpa melibatkan kami dan juga
melalui FKUB provinsi, yg kaitan nya kami sdri tdk mengerti..
Tapi tdk apalah,
inikan bulan December bulan penuh damai.
Kami tetap doakan bpk
dan jajaran, spaya jangan Ada lagi korban spt kami d negeri ini..
Kami hanya ingin
membangun tempat ibadah pak Walikota…
(Trimakasih buat
dukungan, bpk n ibu dari daerah sampai pusat…) ” kata PDT. Fransiskus Irwan
Widjaja lewat akun facebooknya sebagaimana dilihat indonesiakininews.com
Dirinya juga
mengatakan bahwa pihaknya memohon bimbingan Tuhan untuk mengambil langkah yang
tepat menyikapi hal ini.
“Kita tetap
mengandalkan Tuhan untuk menyikapinya. Kita akan rundingkan kembali dengan LBH
yang kita punya untuk langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya telah ramai
diberitakan bahwa dinas terkait telah mencabut IMB gereja tersebut.
Oleh dinas tersebut
diduga ada masalah dengan izin itu.
Satpol PP Kota
Tanjungpinang pun telah mencopot plang IMB milik gereja itu pada Senin
(23/12/19) lalu.
Meskipun demikian,
Irwan Wijaya mengaku tidak ingin semangat para jemaatnya luntur untuk berjuang
melanjutkan kembali pembangunan gereja tersebut nantinya meskipun saat ini
aktivitas pembangunannya dihentikan.
“Kami seluruh Jemaat
GBI MyHome mendoakan Walikota Tanjungpinang agar selalu diberkati Tuhan. Kami
tetap bersemangat,” pungkas Irwan.
Sementara itu Ditempat
yang sama, pengurus gereja, Pdt. Baskoni Ginting mengatakan hanya menerima
surat dari dinas perizinan itu berdasarkan laporan tim investigasi dan laporan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri yang tidak turun kelapangan
atau yang tidak tau kondisi di lapangan sebenarnya.
“Ini masih kami terus
perjuangkan sampai sejauh mana dasar yang dipakai PTSP ini mencabut izin kami,”
ucapnya.
Terkait adanya
informasi bahwa pencabutan ini dilakukan karena belum ada persetujuan dari masyarakat
setempat, dia mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Tidak, kita membuat
persyaratan untuk terbitnya IMB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua
menteri yang ditetapkan oleh FKUB, 90 per 60. Jadi 60 untuk masyarakat dan 90
untuk pengguna,” jelasnya.
Sementara, lanjutnya,
tanda tangan warga itu sudah melebihi daripada 60 dan bahkan pihaknya sudah
mengumpulkan kurang lebih 110 tandatangan warga sekitar dan yang berdomisili
lingkungan daerah setwmpat dan juga ber-KTP setempat.
Ia mengakui, terkait
pembangunan ini ada yang komplain dan setelah dicek memang mereka tinggal
disini tapi bukan KTP di sini.
Sementara yang diminta
oleh SKB dua menteri itu adalah warga yang tinggal dan ber-KTP di daerah
pembangunan ini.
“Kalau
komplain-komplain dari masyarakat itukan biasa, ada yang suka dan ada yang
tidak suka. Dan ini yang ternyata didengar yang saya gak tau itu apakah
pemerintah atau apa. Yang komplain justru yang orang-orang yang mungkin dari
pihak luar dan sebagainya,” ungkapnya.
Pantauan dilapangan,
pelepasan plang IMB tersebut disaksikan oleh pihak pengurus gereja, Kepolisian,
Kelurahan dan Babinsa setempat.
Sementara ini Direktur
Eksekutif Political Public Policy Studies Jerry Massie mendesak agar Presiden
dan Mendagri mencopot walikota Tanjung Pinang yang intoleran dan tidak becus
ini.
Menurut Jerry,
Presiden Jokowi baru menyampaikan pidatonya di ibadah natal umat kristiani di
Jakarta 27 Desember 2019 di Sentul, Jakarta.
Menurut presiden
kebebasan beragama di Indonesia dijamin oleh Undang-undang. Namun kali ini kata
Jerry ada walikota yang gak paham tentang UU padahal kebebasan menjalankan
beribadah ada dalam konstitusi negeri ini.
“Bagi ini saya ini
sikap intoleran dari Walikota dan mencabut IMB yang sudah terbit. Ini
jelas-jelas melanggar UU No 4 Tahun 2008 tentang Prinsip Anti Diskriminasi dan
UUD 45 Pasal 28 E Ayat 1,” tegas Jerry.
Bahkan kata Jerry,
dalam Undang-undang Pemda No 23 Tahun 2014 dijelaskan presiden berhak
memberhentikan kepala daerah yang diskriminatif ini. Bahkan walikota tersebut
lebih jahat dari penjahat.
“Apalagi ini dalam
suasana natal, tiba-tiba Walikota Tanjung Pinang mencabut IMB tersenut,” kata
Jery.
Sumber : kepridays