Bantu Edarkan Sabu, Taupik Diringkus Sat Narkoba Polres Sergei

armen
Minggu, 08 Desember 2019 - 17:30
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Satres Narkoba Polres sergai berhasil menangkap Taupik Rahman alias Taupik (33) penduduk Dusun V desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sabtu, 7 Desember 2019 Pukul 17.00 Wib.

Saat ditangkap ,dari tersangka Taupik polisi menyita barang bukti berupa 7 helai plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 21,26 Gram, 1 alat timbang digital, uang 10.000, 2 dan dua bal plastik klip transparan kosong

Kapolres Sergai AKBP. H. Juliarman EP. Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu. SH. MH,mengatakan,penangkapan itu berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun V Desa pon Selanjutnya personil opsnal Satres Narkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Dari hasil lidik ditindak lanjuti dengan penggrebekan di dalam rumah yang ditargetkan tim menemukan tersangka Taupik yang sedang berada di ruang kamar rumah tersebut, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu di belakang rumah pas di dekat kandang ayam. plastik klip transparan dan di temukan sebanyak 7  helai plastik klip transparan diduga sabu 

Adapun yang menjadi target operasi petugas adalah pemilik rumah berinisial D (37) berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas dengan cara melompati seng pagar, turut diamankan dari rumah seorang perempuan berinisial S (24) yang dari hasil interogasi berperan sebagai asisten rumah tangga dirumah tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Kepada polisi Taupik menerangkan dirinya hanya berperan membantu D dengan mengantarkan pesanan sabu kepada beberapa pelanggannya dengan upah 500 hingga 600 ribu setiap minggunya.

“Taupik  tinggal dirumah tersebut, dia sudah sekitar 2 bulan lebih membantu D dalam bisnis narkotika sabu. Dia  dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ucap AKP  Martualesi Sitepu. (Willy)

Share:
Komentar

Berita Terkini