Terdakwa Herald Gomoz di persidangan |
Pelakunya, Herald Gomoz Hasibuan (27) warga Jalan Garu III, Gang Swadaya, Kelurahan Harjosari I dituntut jaksa selama 15 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat di depan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12/2019).
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herald Gomoz Hasibuan selama 15 tahun dipotong masa tahanan," tegas jaksa.
Menurut jaksa dari Kejari Medan itu, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ke-3 KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Pantauan wartawan, terdakwa tampak menyesali perbuatannya. Dia hanya menundukkan kepalanya. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Matanya juga berkaca-kaca saat digiring kembali ke dalam sel tahanan sementara PN Medan.
Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan, kasus ini bermula pada hari Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 23.45 WIB, korban Hovonly Simbolon meminta tolong kepada saksi Kevin Julio Pasaribu melalui aplikasi chat Line untuk datang ke kosnya.
"Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, saksi pun tiba di kos korban. Saat Kevin datang, posisi pintu jerjak kos korban dalam keadaan terkunci dari dalam. Sementara pada saat itu terdakwa sudah berdiri di depan pintu kamar korban yang dalam keadaan terkunci dari dalam," jelas jaksa.
Lanjut jaksa, saat saksi meminta tolong untuk membuka pintu jerjak kepada teman kos korban, tiba-tiba terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban dan berhasil masuk ke dalam kamar korban.
Kemudian Kevin mengejar terdakwa ke dalam kamar korban, dimana posisi terdakwa dan korban sudah berlumuran bensin yang disiramkan terdakwa. Seketika itu juga terdakwa langsung membakar tubuhnya terlebih dahulu menggunakan mancis, lalu api pun menyambar tubuh korban.
"Melihat itu, saksi langsung berupaya menyelamatkan korban dengan cara membawa korban dalam keadaan terbakar ke genangan air yang berada di luar kos. Setelah api padam, lalu Kevin membawa korban yang sudah mengalami luka bakar ke Rumah Sakit Mitra Medika, Medan, kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Columbia untuk mendapatkan perawatan intensif. Beberapa hari mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia," pungkas jaksa. (dian)