Aniaya Adik Kandung, Wanita Ini Dihukum 6 Bulan Bui

Media Apakabar.com
Rabu, 11 Desember 2019 - 22:25
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Ramly Hati alias Asim (52) dihukum selama 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ramly Hati selama 6 bulan," tegas majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/12/2019).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa telah membuat Lienawati alias Lie Chje Fong selaku korban mengalami luka. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Menanggapi putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing yang menuntut terdakwa selama 9 bulan penjara.


Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada Minggu tanggal 7 April 2019 sekira pukul 12.15 WIB, di Jln Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, korban sedang berada di lantai 3 untuk sembayang.


Korban naik ke lantai 4 menuju lantai 5. Disitu, korban mendengar terdakwa sedang berkata kepada saksi Syafrizal alias Rizal dengan mengatakan: "Lu masuk kerja jam berapa, pulang jam berapa". Dijawab Syafrizal: "Saya masuk jam 8 pagi pulang jam 5 atau jam 6".


Selanjutnya, terdakwa kembali berkata: "Kalau aku mau datang lu harus bukain pintu ya, jangan coba cari-cari alasan buat gak buka pintu". Kemudian saksi Lisam juga ikut dalam pembicaraan dan mengatakan: "Lu makan gaji sama siapa". Terdakwa menjawab: "Sanggup kok aku kasih gaji sama kau".


Kemudian, korban turun ke lantai 4 dan mendekati terdakwa sambil mengatakan: "Waktu ibu masih ada gak pernahnya kau urus datang pun jarang". Lalu, terdakwa menjawab: "Itu kan semuanya mau kau urus sendiri kan". Korban mendekatkan wajahnya kepada terdakwa.


"Saat itu juga, terdakwa langsung memukul ke arah mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan. Tapi, korban langsung menghindar ke arah kanan. Selanjutnya, terdakwa juga mencakar punggung korban sebelah kiri sebanyak satu kali," cetus jaksa.


Kemudian, korban mendorong terdakwa agar menjauh. Melihat hal tersebut, orang-orang yang berada di lokasi langsung melerai terdakwa dan korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini