Anggota DPR Ini Bingung , Ada Masyarakat Sudah Bayar BPJS Tarif Baru

armen
Kamis, 12 Desember 2019 - 20:08
kali dibaca


Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Mediaapakabar.com-Anggota Komisi IX DPR ini bingung. Pasalnya ada temuan masyarakat yang sudah ditagih iuran BPJS Kesehatan dengan harga yang sudah naik 100%.

Padahal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dengan harga baru, bisa berlaku tahun depan.

Anggota Komisi IX DPR, Abidin Fikri mengtakan, temuan itu dia dapat dari masyarakat di dapilnya, di Lamongan, yang mengadu bahwa tagihan iuran BPJS-nya sudah dimasukkan dengan harga yang baru atau sudah naik dua kali lipat.

Masyarakat sudah merasakan kenaikan iuran yang seharusnya dia membayar Rp 25.500. Ini dia sudah harus membayar sebesar Rp 51.000," kata Abidin saat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Kamis (12/12/2019).

"Artinya kalau itu ditelusuri. Apa itu BPJS Kesehatan melanggar Perpres itu. Padahal perpresnya baru berlaku per 1 Januari 2020," tegas Abidin.

Abidin pun mengatakan apa langkah yang akan ditempuh BPJS Kesehatan untuk proses pengembaliannya, karena sudah pasti hal itu juga terjadi kepada bukan hanya satu individu saja.

"Itukan sistem, bukan terjadi pada satu orang saja. Itu melanggar Perpres. Padahal perpresnya baru berlaku 1 Januari 2020," jelas dia.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui bahwa pihaknya sudah sempat menemui kasus serupa.

"Saya turun ke lapangan ada peserta mandiri kelas II dan pembayarannya Rp 110.000 [Seharusnya Rp 55.000]. Begini, kadang di sistem perbankan itu tidak masuk dan balik lagi ke rekening peserta. Ada masalah dengan jaringan banknya, buktinya ada, tapi uangnya tidak terkirim. Jadi sebenarnya di rekeningnya utuh," ujar Fachmi.

Lebih lanjut, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, bahwa itu adalah hal teknis dalam sistem perbankan. Dia mengupayakan agar kondisi tersebut tidak akan terjadi tahun depan.

"Itu kami pastikan. Ada kasus-kasus teknis dan ada rekening peserta terdebet dua kali dan angkanya double. Sedang menyelesaikan issue itu dengan bank BUMN," jelas dia.

Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda menambahkan, selama ini sistem di BPJS Kesehatan tidak pernah mengeluarkan billing terhadap iuran dengan harga baru.

"Jadi jika ada masyarakat yang membayar tanpa nomor referensi maka proses pemotongan dana belum terjadi," tutur Wahyuddin.

"Kalau tidak ada nomor referensinya itu belum debet seakan-akan sudah transfer memang, tapi belum. Bulan berikutnya ada tagihan dua kali dan ditagihkan bulan berikutnya. Jadi bukan iuran dengan harga yang baru," imbuhnya.

Sumber : CNBC Indonesia.com
Share:
Komentar

Berita Terkini