Anak Yang Ancam Bunuh & Bakar Rumah Ibu Kandung di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 11 Desember 2019 - 22:44
kali dibaca
Terdakwa Mario Wikano Gulo berdiri mendengarkan vonis hakim
Mediaapakabar.com-Masih ingat dengan kelakuan seorang anak yang mengancam bunuh dan membakar rumah ibu kandungnya di Jalan Surau Ujung Nomor 46 Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah pada 19 Juni 2019 lalu? Kini, dia sudah diadili dan dijatuhi hukuman penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hukuman itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Somadi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (11/12/2019).

Mario Wikano Gulo divonis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara. Pemuda berusia 25 tahun itu, dinilai hakim terbukti bersalah karena nekat mencoba membakar rumah ibu kandungnya.

"Menjatuhkan terdakwa Mario Wikano Gulo dengan pidana 2 tahun penjara dan dipotong selama masa tahanan," tegas majelis hakim.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa melakukan percobaan dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang bisa menyebabkan bahaya bagi nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa Mario Wikano Gulo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (2) Jo 53 KUHPidana," urai majelis hakim.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aristomy Siahaan yang meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa diberi kesempatan untuk menerima putusan atau banding.
"Bagaimana, apakah kamu terima atau pikir-pikir," tanya majelis hakim kepada terdakwa yang nampak kebingungan mendengar vonis yang diterimanya.


"Hukuman kamu, sudah diturunkan satu tahun. Ditambah lagi nanti dipotong masa tahanan. Gimana?," tanya majelis hakim lagi.


Namun, terdakwa tetap masih bingung dan tak merespon pertanyaan majelis hakim.
"Ya, sudah kalau begitu. Kamu diberi waktu seminggu untuk menanggapi putusan," pungkas majelis hakim.


Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan awal mula kasus ini diketahui, pada 19 Juni 2019 lalu. Terdakwa yang merupakan anak kandung korban Norlinda Simamora mencoba membakar rumah ibunya tersebut.


Terdakwa sebelum mencoba membakar rumah, sudah terlibat cekcok terlebih dahulu dengan sang istri yang tidak tahan terus dipukuli terdakwa. Istri terdakwa lalu meninggalkan rumah itu setelah meminta izin kepada sang ibu mertua. Ternyata hal itu membuat terdakwa marah kenapa sang ibu tidak menahan istrinya agar jangan pergi.


Selain itu, terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap ibunya. Karena terus diancam, ibu korban lantas mengadukannya ke polisi.


Percobaan pembakaran itu dilakukan terdakwa dengan mengambil sebuah koper dari dalam rumah itu dan meletakkan di kursi kayu. Kemudian terdakwa mengambil pecahan ember plastik dan membawanya ke dapur kemudian membakar pecahan ember plastik tersebut menggunakan kompor gas.


Lantas, pecahan ember plastik yang sudah terbakar tersebut terdakwa bawa ke ruang tamu rumah dan meneteskan api dari pecahan ember ke tumpukan kertas yang sebelumnya terdakwa sudah letakkan di atas bangku sehingga mengakibatan kobaran api. Tidak lama berselang, rumah tersebut didobrak dari luar. Karena terkejut, terdakwa lantas lari ke lantai 2 rumah itu untuk bersembunyi hingga akhirnya ditangkap polisi. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini