Anak Sergai Yang Jadi Kurir 34.000 Butir Pil Ekstasi Dihukum Seumur Hidup di Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 16 Desember 2019 - 20:59
kali dibaca
Anak Sergai Yang Jadi Kurir 34.000 Butir Pil Ekstasi Dihukum Seumur Hidup di Penjara
Terdakwa Muhammad Ridwan di persidangan
Mediaapakabar.com-Terdakwa Muhammad Ridwan (31) dijatuhui hukuman seumur hidup penjara di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12/2019).

Warga Dusun I Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu dinilai terbukti menjadi kurir 34 ribu butir pil ekstasi dan 1 kilogram lebih sabu.

Pria yang keseharian bekerja sebagai sopir truk ini, saat diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut mengatakan, nekat menjadi kurir narkoba senilai miliaran rupiah itu karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp20 hingga Rp25 juta.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridwan dengan pidana seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya dalam memberantas narkoba. "Yang meringankan tidak ada," ucap majelis hakim.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Era Kartika, yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik terdakwa dan jaksa kompak menyatakan pikir-pikir.

Pantauan wartawan, selama mendengarkan putusan, tak ada sedikitpun raut penyesalan yang keluar dari wajah terdakwa. Bahkan terdakwa masih sempat melempar senyum kepada pengunjung sidang yang hadir.

Dikutip dari dakwaan jaksa menyebutkan kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu, terdakwa dihubungi Iwan (DPO) dengan mengatakan bahwa kiriman narkoba dari Malaysia milik Udin (DPO) sudah mau sampai ke tepi laut.

Terdakwa kemudian ditugaskan Iwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu yang akan disimpan di rumah Iwan di kawasan Sergai. Sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat Iwan datang dengan membawa satu goni yang berisi narkoba dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah Iwan.

"Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut," urai jaksa.

Jaksa menjelaskan, di Simpang Medan Tebingtinggi terdakwa bertemu dengan Rijal (DPO) yang akan menerima sabu dan pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa membawa laki-laki tersebut ke daerah Paya Pasir, Sergai.

"Rijal kemudian membawa satu buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sedangkan terdakwa pergi ke rumah makcik terdakwa di Sei Serima untuk beristrirahat dan pada saat terdakwa sedang istirahat kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mengamankan terdakwa dan disita barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi," pungkas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini