Alamak! Jaksa Agung sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Jiwasraya Bisa Berkembang Rp 30 Trilliun Lebih

armen
Jumat, 27 Desember 2019 - 18:28
kali dibaca


Jaksa Agung ST Burhanuddin .(adji)
Mediaapakabar.com-Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan negara Rp 13,7 Triliun, ternyata bisa berkembang mencapai Rp30 Trilliun lebih.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung kemarin. “Saya sudah katakan Rp 13 T itu minimal, bahkan bisa berkembang mencapai Rp 30 Trilliun lebih kita kerjasama dengan BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara,” ungkap Burhanudin.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan pencekalan terhadap pelaku. “Saat ini sudah mengarah dan dalam waktu dekat akan diterbitkan pencegahan,” tegasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini terkait dengan produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya selama tahun 2014-2018.

Produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata. Yakni 6,5 persen.

Disinggung mantan direktur keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo merupakan mantan Staf di Kantor Staf Presiden (KSP), Burhanuddin tidak mempersoalkannya.

“Pak Moeldoko sudah bicara. Beliau menyatakan tidak ada masalah. Urusan penegakan hukum jalan terus,” katanya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menerangkan, bahwa pihaknya akan memeriksa 100 saksi lebih untuk mengusut kasus dugaan korupsi asuransi milik plat merah tersebut.“Tinggal 20 saksi lagi, karena kan ini mau akhir tahun nanti januari lah,” ucap Adi.



Sumber : Poskotanews.com


Share:
Komentar

Berita Terkini