Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukkan tersangka pencabulan. Foto/Humas Polres Malang |
Mediaapakabar.com-Alamak, oknum guru berinisial CH, tersangka pencabulan terhadap 18 siswa sebuah SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang,ternyata saat melamar menjadi guru menggunakan ijazah palsu.
Hal ini
terkuak setelah polisi menangkap dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka
pencabulan tersebut.
Selama
ini tersangka merupakan guru honorer yang mengajar Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn), serta Bimbingan Konseling (BK) di sebuah SMP Negeri
tersebut, sejak tahun 2015.
Kapolres
Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, pada tahun 2015 tersangka
melamar sebagai guru honorer dengan bermodalkan foto kopi ijazah sarjana strata
satu (S-1) yang diterbitkan oleh Universitas Kanjuruhan Malang.
"Setelah kami selidiki dan dilakukan pengecekan terhadap ijazah tersebut, diduga ijazahnya palsu. Tersangka memalsukan ijazah dengan cara menggunakan foto kopi ijazah seorang temannya, kemudian nama serta foto diganti dengan nama dan foto tersangka dengan cara ditempel selanjutnya di foto kopi," terang Yade.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menambahkan, selain menangkap tersangka, juga disita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar Surat Keputusan (SK) kepala sekolah tentang pengangkatan sebagai guru honorer; dan satu stel seragam sekolah milik salah seorang korban.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, junto pasal 76E UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
"Setelah kami selidiki dan dilakukan pengecekan terhadap ijazah tersebut, diduga ijazahnya palsu. Tersangka memalsukan ijazah dengan cara menggunakan foto kopi ijazah seorang temannya, kemudian nama serta foto diganti dengan nama dan foto tersangka dengan cara ditempel selanjutnya di foto kopi," terang Yade.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menambahkan, selain menangkap tersangka, juga disita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar Surat Keputusan (SK) kepala sekolah tentang pengangkatan sebagai guru honorer; dan satu stel seragam sekolah milik salah seorang korban.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, junto pasal 76E UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
Sumber :
Sindonews.com