5 Kurir 17,6 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 05 Desember 2019 - 07:24
kali dibaca
Kelima terdakwa mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Lima kurir sabu seberat 17,687 kilogram divonis seumur hidup di penjara dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12/2019).

Kelima terdakwa yakni Aulia Hadi Putra, Sanjai Kumar, M. Suryadi, Syafri Ilhamsyah dan Zeni Rio.G.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di depan kelima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

"Menghukum kelima terdakwa dengan pidana seumur hidup di penjara," tegas majelis hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta agar kelima terdakwa dihukum masing-masing seumur hidup di penjara. Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa langsung menyatakan banding.

Perbuatan kelima terdakwa menurut majelis hakim terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula pada 9 Maret 2019 terdakwa Syafri sedang menginap di Hotel Red Planet di Pekanbaru dan mendapat telpon dari Andi (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Kota Medan.

"Setelah menerima tawaran pekerjaan dari Andi (DPO), terdakwa Syafri langsung menghubungi terdakwa Aulia Hadi dan menghubungi terdakwa M Suryadi," beber jaksa.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa M Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning, Kabupaten Siak, Riau dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam Nopol BM 1190 AX, sedangkan terdakwa Aulia Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil toyota Avanza warna Silver Nopol BK 1796 HU.

"Terdakwa Syafri menyuruh Aulia Hadi bersama dengan Zeni Rio untuk menjumpai Andi (DPO) untuk menerima 2 buah tas berwarna hitam dan hijau yang didalamnya terdapat 18 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 17.687 gram," urai jaksa.

Setelah menerima barang tersebut terdakwa Aulia memberitahukannya kepada terdakwa Syafri dengan mengatakan "Bang uda ku terima barangnya (sabu) di dalam 2 tas" lalu terdakwa Syafri mengatakan "Oke, hati-hati bang, kita jumpa dulu" lalu terdakwa Aulia mengatakan "Oke bang".

Tak lama kemudian terdakwa Aulia bersama terdakwa Zeni Rio menghampiri terdakwa Syafri dan menghubungi Andi (DPO) memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah bersamanya.

Kemudian terdakwa Syafri mengajak ketiga terdakwa lainnya Aulia Hadi, Zeni Rio dan M. Suryadi untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan atas suruhan Abdi (DPO) dengan mengendarai mobil yang berbeda dan saling beriringan.

"Tiga hari kemudian, 12 Maret 2019 sekira pukul 00.15 Wib tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara, mobil terdakwa Syafri dan M. Suryadi diberhentikan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut," ungkap jaksa.

Namun, sabu tersebut berada di mobil satu lagi yang dibawa oleh terdakwa Aulia Hadi dan Zeni Rio yang berada di depan, setelah 15 menit kemudian pihak kepolisian berhasil mengejar mobil Avanza yang dikendarai oleh keduanya.

Petugas menyuruh para terdakwa agar menghubungi pembeli yang berada di Kota Medan dan akan bertemu di Mc. Donald Jalan SM Raja sekitar 06.00 WIB. Petugas pun berhasil meringkus pelaku lainnya yakni Sanjai Kumar. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini