Wow! janjikan Bisa Jadi CPNS, Janda Ini Raup Rp1 Miliar

armen
Kamis, 21 November 2019 - 19:07
kali dibaca

Mediaapakabar.com- Seorang janda asal Kabupaten Jepara ditangkap Polisi dari Polres Kudus  karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga meraup sekitar Rp1 miliar.

Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan tersangka Adita Fitrotun (54) mengaku beberapa orang yang ingin mnejadi PSN kena tipunya. “Korban yang terperangkap jerat tipu dayanya tidak hanya dari Kudus, tapi juga ada korban yang berasal dari sekitar Kudus. Di Kudus ada empat orang jadi korbannya dan di Pati satu orang. Tapi hanya satu yang melapor,” katanya di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).

Disebutkan, salah satu korban yang melaporkan adalah Nuryanto. Dia dijanjikan kedua anaknya bisa diterima sebagai PNS. Tersangka pun meminta uang pelicin yang dibayar bertahap hingga korban merugi Rp160 juta.

Dari pengakuan pelaku, aksi penipuan yang dilakukannya bermula dari obrolan ringannya dengan teman-temannya. Gayung bersambut, ternyata ada orang yang hendak memasukkan anaknya untuk menjadi CPNS.

Perempuan yang sehari-hari bergelut di dunia mebel ini mendapat tawaran dari kawannya supaya dibantu agar diterima sebagai CPNS. Demi melancarkan aksinya, pelaku pun memesan surat petikan keputusan gubernur yang berisi penerimaan CPNS kepada kawannya. Per surat petikan, dia memberi upah sebesar Rp1,5 juta.

Katanya, aksi ini dilakukan sejak 2017. Sampai 23 Oktober 2019 aksinys sebagai penipu CPNS berakhir karena ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat petikan palsu, dan surat panggilan dari BKD Jateng yang juga palsu.

“Saya dapat hampir Rp1 miliar. Uang itu untuk pribadi. Untuk bayar utang,” kata Adita di hadapan petugas. Wanita penipu dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dia diancam hukuman 4 tahun penjara.

Mengingat tidak hanya satu orang saja yang menjadi korbannya, AKBP Saptono berpesan kepada mereka yang merasa pernah ditipu untuk datang ke Polres Kudus. Silakan kepada masyarakat yang merasa pernah dijanjikan oleh pelaku silakan untuk datang ke Polres untuk bisa mengecek,” jelas Saptono.

Sumber : Poskotanews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini