Walah!, Bolak-balik ke Bandara Soetta Gagal Umrah, 45 Jamaah ternyata korban penipuan

armen
Rabu, 13 November 2019 - 13:15
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Niat ingin beribadah ke Tanah Suci Makah, malah tertipu puluhan juta rupiah.Hal ini dialami oleh 45 calon jamaah umrah asal Kalimantan Timur (Kaltim)Sejatinya, para calon jamaah umrah ini akan diberangkatkan oleh PT Duta Adhikarya bersama yang berada di Kota Bontang pada 7 Oktober 2019 lalu.Puluhan jamaah lalu diterbangkan dari Kaltim ke Bandara Soekarno-Hatta.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, para jamaah diinapkan di sebuah hotel di kawasan Rawa Bokor, tak jauh dari bandara. Setelah beristirahat sebentar, para jamaah langsung ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, siap berangkat ke Tanah Suci Makah.

Namun, saat tiba di Terminal 3, ada pemberitahuan bahwa keberangkatan ke tanah suci ditunda empat hari kedepan. Mereka pun kembali menuju ke penginapan.

Empat hari kemudian, para jamaah kembali ke Terminal 3 Bandara Soetta, lengkap dengan barang bebawaan mereka, seperti tas koper, tas selempang, dan tas jinjing. Namun lagi-lagi keberangkatan ditunda empat hari.

Kegiatan para jemaah selama di Terminal 3 Bandara Soetta ini terekam kamera CCTV. Polisi langsung menemui jamaah dan melakukan penyelidikan.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Arie Ardian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa 45 calon jamaah umrah itu telah menjadi korban penipuan jasa travel haji dan umrah bodong.

“Terkait laporan adanya jamaah umrah yang terlantar, dan adanya pelanggaran UU RI No 8 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ungkap Arie di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (12/11/2019) dilansir Poskotanews.com.

Petugas pun langsung menjemput Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama yang berinisial A alias Y, di rumahnya di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Sudah kita cek, perusahaan yang dijalankan tersangka tidak terdaftar sebagai biro perjalanam dan travel. Tersangka sudah kita tahan, dan berkas akan dikirim ke kejaksaan. Ancaman pidananya 6 tahun bui,” jelasnya.

Sumber : Poskota

Editor : Armen

Share:
Komentar

Berita Terkini