Waduh!! Oknum Pendidik Tewas Saat Selingkuh di Hari Guru

armen
Rabu, 27 November 2019 - 17:15
kali dibaca

Mediaapakabar.com- Diduga dua oknum guru di Kudus, Jawa Tengah, terlibat perselingkuhan. Yang bikin heboh, keduanya berkencan di sebuah hotel melati tepat pada peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November.


Tindakan tak terpuji dua oknum pendidik HW(58) dan PSH(42) terkuak, ketika HW tiba-tiba saja pingsan saat berkencan. Disebutkan , HW bersama teman wanitanya masuk hotel sekitar pukul 10.00 WIB. Baru satu jam di dalam kamar, PSH tiba-tiba keluar kamar dalam keadaan panik. Wanita itu meminta tolong salah satu karyawan hotel, untuk membawa korban ke rumah sakit karena pingsan.

“Korban diketahui meninggal saat dilarikan ke RSUD Loekmono Hadi dengan menggunakan mobil hotel,” Kapolsek Jati, AKP Bambang Sutaryo, Rabu (27/11/2019). Dari hasil pemeriksaan dokter jaga RSUD Loekmono Hadi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Kondisi badan jenazah juga masih hangat. Sehingga diperkirakan meninggal kurang dari satu jam.

Polisi masih mengembangkan kejadian ini untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Polisi yang melakukan olah tkp mengamankan sebuah jaket, air mineral dan permen coklat .

Sementara itu pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menyayangkan adanya peristiwa meninggalnya seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HW . “Kami prihatin atas hal ini,” ucap Kepala Disdikpora Kudus Joko Susilo.

Pihaknya pun akan memastikan. jika pada akhirnya dalam pengembangan diketahui yang bersangkutan melakukan perselingkuhan, maka sanksi tegas akan diberikan pada oknum yang terlibat.

Dalam hal ini, lanjut Joko, pihaknya masih melakukan pengecekan pada teman wanita HW. Apabila benar seorang guru dan merupakan seorang PNS, maka sanksi akan dijatuhkan padanya.

“Jika benar si wanita juga guru (PNS) tentunya akan diberi sanksi karena dianggap melanggar kedisiplinan,” ucapnya.

Bentuk sanksi sendiri, lanjutnya, akan dipasrahkan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah pihaknya mengusulkan sanksi terlebih dahulu.“Nanti yang memutuskan tim Baperjakat, kami hanya menunjukkan pasal-pasal yang dilanggar,” terangnya.

Sumber  : Poskotanews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini