Wacana Sertifikasi Pernikahan Diminta Dikaji Secara Matang

armen
Jumat, 15 November 2019 - 10:59
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. menilai  wacana pemerintah membuat sertifikasi pernikahan sebagai syarat calon pasangan suami istri sebelum menikah perlu dikaji secara matang.Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa tanpa sertifikasi, calon suami istri tidak boleh menikah.

"Soal sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang, baik dari segi prosedur maupun substansi," ujar Ace Hasan Syadzily kepada SINDOnews, Jumat (15/11/2019).

Dia menambahkan, dari segi prosedur harus dikoordinasikan antara pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan tersebut. Legislator asal daerah pemilihan Banten I ini mengatakan, jangan sampai prosedurnya berbelit-belit. Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya," ujarnya.

Kendati demikian, dia menilai tentang kesiapan seseorang untuk menikah dari segi psikologis, usia dan kesehatan reproduksi tentu harus didukung. "Agar jangan sampai ada pernikahan anak yang dilarang menurut ketentuan Undang-undang," pungkasnya.

Sumber: Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini