Mediaapakabar.com- Baru-baru ini Viral dimedia sosial ,seorang warganet yang mengklaim uangnya terpotong secara otomatis untuk membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk memperkuat argumennya ia menyertakan secarik struk pembayaran dari sebuah bank.
Dalam hasil tangkap layar yang banyak beredar di media sosial
itu, ia heran mengapa uangnya bisa terpotong. Padahal, ia tidak merasa pernah
memberikan izin untuk melakukan autodebet
255.000
itu saya nggak melakukan transaksi apa apa terus tiba2 kedebet 255.000. Lah kok
bisa??? Setelah telp ke customer care jawabannya enteng…
Bapak punya BPJS??
Iya buk…
Sekarang
auto debet Bapak…
Nah, kan mampus habis itu dah…
Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang
belum naek…
Tahun 2020, 1 bulannya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan
pun tak bisa…” tulis pesan tersebut.
Hal tersebut
kemudian diklarifikasi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Ma'ruf. Dalam pesan
singkatnya kepada VIVA, Iqbal menyatakan bahwa
pesan tersebut tidak benar. "Untuk mengaktifkan layanan autodebet,
harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang
bersangkutan," kata Iqbal, Selasa, 26 November 2019.
Ia menjelaskan bahwa hal ini berlaku untuk calon peserta JKN-KIS
yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.
Sehingga, tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebet tanpa
persetujuan tertulis jadi peserta.
Iqbal melanjutkan, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan
No. 6 Th. 2018, seluruh peserta JKN-KIS wajib terdaftar layanan autodebet.
Hal ini untuk memastikan status peserta yang bersangkutan
senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi jaminan kesehatan jika
sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.(Viva.co.id)