Unjuk Rasa di BPN, GMNI Taput Pertanyakan Kepemilikan Lahan RSUD Tarutung , Kabag Hukum : Lahan Itu Milik Pemkab Taput Secara Sah

armen
Senin, 25 November 2019 - 20:00
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Puluhan mahasiswa dari  Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tapanuli Utara melakukan aksi unjuk rasa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput untuk mempertanyakan kepemilikan lahan RSUD Tarutung . , Senin (25/11) sekira pukul 11.00 Wib.

Dalam aksi itu, melalui orator aksi Pesalmen Padang mempertanyakan  siapa sebenarnya pemilik lahan RSUD Tarutung, apakah Pemkab Taput atau HKBP. Apakah BPN Taput sudah mengeluarkan sertifikat lahan tersebut. 

" Kami juga mempertanyakan, apakah lahan RSUD Tarutung itu milik Zending Belanda, HKBP atau Pemkab Taput," jelas Pesalmen Padang bersama Paska Marbun saat melakukan aksi di DPRD Taput usai melakukan aksi di kantor BPN Taput,

Pantauan mediaapakabar.com, mahasiswa GMNI  yang melakukan aksi di DPRD Taput itu  diterima anggota DPRD Tohonan Lumbantoruan dan Timnas Sitompul bersama Sekwan Rahman Situmeang.

Menurut keterangan yang dihimpun media ini, pimpinan DPRD dan anggota sedang melaksanakan Bimtek di Jakarta.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Taput Albion Butar-butar kepada mediaapakabar.com saat dikonfirmasi terkait masalah itu mengatakan,  lahan RSUD Itu secara sah milik Pemkab Taput.

Hal itu dibuktikan dengan beberapa dokumen dan bukti lainnya. Bahkan Pemkab Taput  telah tiga kali bermohon kepada BPN agar tanah lokasi RSUD Tarutung dibuat sertifikatnya, tapi selalu ditolak BPN karena adanya keberatan dari pihak HKBP.

Kata Alboin, lahan RSUD Tarutung itu adalah lahan milik Pemkab Taput yang  dikuasai secara terus menerus sejak tahun  1945 sampai sekarang.

“Dasar kepemilikannya adalah, adanya peralihan kekuasaan dari penjajah ke Pemerintah RI dan berdasarkan aturan peralihan UUD 1945,” katanya.

Juga dibuktikan atas penyerahan asset dari Pemerintah Pusat ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan dari Gubsu ke Pemkab Taput. Dokumen itu jelas tercatat di asset Pemkab Taput.

Secara fakta tegas Alboin, Pemkab Taput telah mengelola, mengganggarkan, menempatkan personil serta memanegment RSUD Tarutung itu sejak tahun 1945.


" Pemkab Taput menolak keras pernyataan salah satu lembaga gereja yang  menyatakan lahan RSUD Tarutung itu adalah lahan mereka. Ini perlu pembuktian di Pengadilan Negeri," cetus Alboin.

Dia juga  sangat mengapresiasi tuntutan masyarakat dari gerakan aksi mahasiswa GMNI itu yang menginginkan RSUD Tarutung untuk lebih maju lagi dari sekarang.

Sementara Kepala BPN Taput Mangdalena Sitorus saat dihubungi melalui via telponnya mengatakan, lokasi lahan RSUD Tarutung itu sampai saat ini sertifikatnya belum ada dikeluarkan BPN karena masih sengketa. (Win)

Editor : Arman
Share:
Komentar

Berita Terkini