Mediaapakabar.com-Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tapanuli Utara melakukan aksi unjuk rasa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput untuk mempertanyakan kepemilikan lahan RSUD Tarutung . , Senin (25/11) sekira pukul 11.00 Wib.
Dalam aksi itu,
melalui orator aksi Pesalmen Padang mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik lahan RSUD Tarutung,
apakah Pemkab Taput atau HKBP. Apakah BPN Taput sudah mengeluarkan sertifikat
lahan tersebut.
" Kami juga
mempertanyakan, apakah lahan RSUD Tarutung itu milik Zending Belanda, HKBP atau
Pemkab Taput," jelas Pesalmen Padang bersama Paska Marbun saat melakukan
aksi di DPRD Taput usai melakukan aksi di kantor BPN Taput,
Pantauan mediaapakabar.com,
mahasiswa GMNI yang melakukan aksi di DPRD Taput itu diterima
anggota DPRD Tohonan Lumbantoruan dan Timnas Sitompul bersama Sekwan Rahman
Situmeang.
Menurut keterangan
yang dihimpun media ini, pimpinan DPRD dan anggota sedang melaksanakan Bimtek
di Jakarta.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab
Taput Albion Butar-butar kepada mediaapakabar.com saat
dikonfirmasi terkait masalah itu mengatakan, lahan RSUD Itu secara sah
milik Pemkab Taput.
Hal itu dibuktikan
dengan beberapa dokumen dan bukti lainnya. Bahkan Pemkab Taput telah tiga
kali bermohon kepada BPN agar tanah lokasi RSUD Tarutung dibuat sertifikatnya,
tapi selalu ditolak BPN karena adanya keberatan dari pihak HKBP.
Kata Alboin, lahan
RSUD Tarutung itu adalah lahan milik Pemkab Taput yang dikuasai secara
terus menerus sejak tahun 1945 sampai sekarang.
“Dasar kepemilikannya
adalah, adanya peralihan kekuasaan dari penjajah ke Pemerintah RI dan berdasarkan
aturan peralihan UUD 1945,” katanya.
Juga dibuktikan atas
penyerahan asset dari Pemerintah Pusat ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan
dari Gubsu ke Pemkab Taput. Dokumen itu jelas tercatat di asset Pemkab Taput.
Secara fakta tegas
Alboin, Pemkab Taput telah mengelola, mengganggarkan, menempatkan personil
serta memanegment RSUD Tarutung itu sejak tahun 1945.
" Pemkab Taput
menolak keras pernyataan salah satu lembaga gereja yang menyatakan lahan
RSUD Tarutung itu adalah lahan mereka. Ini perlu pembuktian di Pengadilan
Negeri," cetus Alboin.
Dia juga sangat mengapresiasi tuntutan masyarakat dari
gerakan aksi mahasiswa GMNI itu yang menginginkan RSUD Tarutung untuk lebih
maju lagi dari sekarang.
Sementara Kepala BPN
Taput Mangdalena Sitorus saat dihubungi melalui via telponnya mengatakan, lokasi
lahan RSUD Tarutung itu sampai saat ini sertifikatnya belum ada dikeluarkan BPN
karena masih sengketa. (Win)