Tolak Damai, Kasus Istri yang Dianiaya Bos Hotel di Makassar Lanjut

Media Apakabar.com
Jumat, 01 November 2019 - 21:17
kali dibaca
ilustrasi,(int)
Mediaapakabar.com-E istri yang dianiaya suaminya, bos hotel di Makassar berinisial H tolak berdamai. Kasus penganiyaan yang dipicu nasi goreng gratis inipun  tetap dilanjutkan polisi.

"Sejak kasus ini bergulir suaminya selalu upayakan damai.Tapi istrinya terutama keluarga istrinya tidak mau damai. Jadi kasus ini tetap lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Theodorus Echeal Setiyawan kepada wartawan, Jumat (1/11/2019) dilansir detik.com.

Tapi istrinya terutama keluarga istrinya tidak mau damai. Jadi kasus ini tetap lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Theodorus Echeal Setiyawan kepada wartawan, Jumat (1/11/2019) dilansir detik.com.

Disebutkan, dalam kasus penganiayaan ini Polisi sudah memeriksa 3 orang saksi yakni 2 orang kerabat korban dan satu orang pegawai hotel. Polisi juga sudah mengantongi hasil visum korban.

"Intinya kasus ini lanjut, sisa (sekarang) kami fokus pemberkasan," kata Iptu Theodorus.

Penganiayaan berawal saat korban berinisial E bertemu rekannya di hotel milik H di Jl Lombok, Makassar, Rabu (23/10). Sebagai tuan rumah, korban menyuguhkan 5 piring nasi goreng gratis di lantai lima hotel kepada rekannya yang datang.

Namun jamuan nasi goreng korban justru membuat pelaku kesal. Pelaku tega memukuli istrinya E dengan gantungan baju.

Suami dalam keterangannya kepada penyidik menyebut penganiayaan dilakukan karena merasa tidak pernah dihargai istrinya. Namun korban kepada polisi mengaku dianiaya karena memberikan nasi goreng gratis kepada rekannya.

"Ada teman (istrinya) datang, jadi ditraktirlah dia (teman istri H) nasi goreng. Masih ada teman-temannya sebagian di situ (di hotel) nah dia kasih tahu, 'Pak, saya kasih nasi goreng' (pelaku) marah, maksudnya (marah) karena gratis," kata Penata Urusan (Paur) Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Tumiar, Sabtu (26/10).

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

(Dtc/ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini