Tiga Pria Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Pancurbatu

Media Apakabar.com
Selasa, 05 November 2019 - 23:51
kali dibaca
Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap petugas Polsek  Pancurbatu, Selasa (5/11/2019).
Mediaapakabar.com-Polsek Pancurbatu mengamankan tiga orang pria di Lapangan Balap, Dusun III, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketiganya diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor milik, Akim Sembiring (70) warga Jalan Kuala Beringin, Dusun II, Desa Namorih, Pancurbatu.

Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan menjelaskan ketiga pelaku diamankan setelah adanya laporan korban ke Polsek Pancurbatu. "Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, kami melakukan penyidikan di lapangan dan memperoleh informasi kalau ketiga pelaku berada di salah satu lokasi di Desa Namorih itu sendiri," kata Suhaily, Selasa (5/11/2019).

Setelah memastikan ketiga pelaku berada di lokasi yang dimaksud, pihaknya langsung menyergap tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka tersebut. Dimana korban mengalami kerugian satu unit Honda Beat BK 4370 AQ warna hitam dengan kerugian materi Rp8 juta.

Suhaily juga menjelaskan kalau aksi yang pelaku lakukan tersebut hasilnya untuk main judi dan narkotika.

"Dari pengakuan para pelaku, aksi yang dilakukan para pelaku itu hasilnya untuk bermain judi dan mengkonsumsi narkotika. Dimana dari hasil tersebut, mereka telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp1,2 juta kepada seseorang yang ini masih kita kembangkan," ungkapnya.

Untuk ketiga pelaku masing-masing berinisial BS (25) dan HS (43) keduanya warga Desa Namorih serta ES (31) warga Desa Tengah yang sehari-hari sebagai penarik betor di Pancurbatu,

Suhaily menjelaskan pelaku BS masuk ke rumah korban melalui pintu depan dan membawa kabur sepeda motor korban dari dalam rumah yang mana kunci kontaknya berada di sepeda motor.

Selanjutnya BS dan HS menjual sepeda motor itu ke kawasan Desa Bandarbaru, Sibolangit. Sementara ES memantau situasi dan mendapat bagian Rp200 ribu, BS memperoleh Rp600 ribu sedangkan HS memperoleh Rp400 ribu dari hasil kejahatan.

"Selain ketiga pelaku, kita juga mengamankan satu buah celana panjang jenis jens yang dikenakan pelaku BS saat melancarkan aksinya. Untuk kejadian Minggu (22/10/2019) sekitar pukul 07.30 WIB kemarin," ungkap Suhaily mengakhiri.

(Ogi Bukit)


Share:
Komentar

Berita Terkini