Mediaapakabar.com-Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian khusus terhadap kasus sodomi yang menimpa 10 anak di Cirebon dan mendesak Polres Cirebon untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan tindak pidana khusus dan luar biasa sehingga Penuntut Umum dapat menuntut pelaku dengan hukuman maksimal dan berkeadilan bagi korban.
Demikian disampaikan
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak melalui rilisnya
menanggapi kasus kekerasan seksual sodomi di kantornya, Sabtu (23/11).
Lebih lanjut Arist
menjelas untuk memulihkan trauma korban, Komnas Perlindungan Anak akan
segera membentuk tim trauma untuk memberikan layanan terapy psikososial bagi
korban dengan melibat psikolog, pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Ciirebon
serta pekerja sosial.
Cerita kekerasan
seksual sodomi terhadap anak tak henti-hentinya, bahkan kornannya pun terus
saja meningkat dan modusnya juga beragam.
Bermodalkan ikan
cupang seorang remaja berinial MN (19) warga Cirebon melakukan perbuatan tak
senonoh kepada 10 anak laki-laki di bawah umur. Dalam melakukan sodomi pelaku
menggunakan modus merayu para korban lewat pemberian ikan cupang.
Kepada sejumlah media
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menceritakan bahwa pelaku berinisial MN
(19) ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua salah
satu korban ketika mendapati anaknya yang berusia 4 tahun sulit buang air
besar.
Hal tersebut terungkap
ketika ibu korban membawa anaknya berobat ke dokter. Dari hasil pemeriksaan
medis ibunya mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang
dilakukan oleh pelaku MN 02 November 2019.
Suhermanto menambahkan
setiap melakukan aksinya pelaku menggunakan beberapa modus selain memberi
iming-iming mainan ikan cupang, pelaku pun tak segan mengancam para korban akan
dibunuh jika menolak apapun ataupun melaporkan tindakan pelaku ujarnya
Pihaknya kata Kapolres
akan terus mendalami kasus yang telah memakan puluhan korban bocah di bawah
umur. Pasalnya jumlah korban sejauh ini baru didapat hanya dari pengakuan
tersangka oleh karenya kami akan terus mendalami kasus yang telah memakan
puluhan korban itu karena jumlah korban tersebut baru atas dasar pengakuan
pelaku.
Untuk pengungkapan dan
pemanganan cepat Polres Cirebon atas kasus SODOMI yang menelan korban 10 orang
anak di Cirebon, dalam rangka hari anak international (International Children
Day 2019) sudah sepatutnyalah KOMNAS Perlindungan anak memberikan apresiasi dan
penghargaan.
Oleh sebab itu Arist
Merdeka Sirait menghimbau kepada para orangtua agar menjaga anak-anaknya
dan memperhatikan mereka ketika yang bermain di luar rumah.
Selain itu, meminta
kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan
sementara melalui rilisnya tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru
mengaku alasan melakukan tindakan itu karena ingin melampiaskan hasrat usai
menonton video porno.
Atas perbuatannya pelaku diancam setimpal dengan perbuatannya
dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(dn)
Editor : Ar