Taput dan Karo Dapat Penilaian RBP dan RBS Tahun 2019

Media Apakabar.com
Rabu, 27 November 2019 - 21:33
kali dibaca
Taput dan Karo Dapat Penilaian RBP dan RBS Tahun 2019
Bupati Taput Drs. Nikson Nababan,(istimewa)
Mediaapakabar.com-Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Karo lolos penilaian Reformasi Birokrasi Prosedural dan Reformasi Birokrasi Substansial (RBP dan RBS) di tahun 2019.

Sebelumnya, pada tahun 2018, hasil penilaian Kemendagri pada RBP meloloskan enam kabupaten di Provinsi Sumatera Utara,  Labuhan Batu, Deliserdang, Karo, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai dan Kota Medan.

Tapi oleh Kemendagri RI, tahun 2019 hanya muncul dua kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) yang lolos RBP, Taput dan Karo.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Utomo, Selasa (26/11) di ruang Command Center Karo.

Dikatakan Budi dalam pemberitaan SumutPos.Co, bahwa Peraturan Presiden (Perpres)  yang dimuat dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, ada dua kategori reformasi birokrasi; Prosedural dan Substansial. 

" Untuk merujuk Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Provinsi Sumatera Utara dikategorikan masuk pada zona merah, disebabkan masih banyak pemerintahan daerah yang belum menetapkan aturan RBP dan RBS," kata  Budi Utomo saat bertemu dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Karo Jonson Tarigan.

Budi menegaskan, reformasi birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi dengan terobosan baru yang bertahap dan konkret.

Dijelaskannya, pada visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025, sudah jelas tertuang dalam reformasi birokrasi. Maka ASN dituntut mewujudkan good governance, sound governance dan dynamic governance.

Budi menegaskan, agar Bupati Karo dan Taput mengawasi, mendorong ASN agar mampu mengikuti irama visi-misi yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dari kunjungan ke daerah, Budi mengungkapkan, belum tercapainya RBP dan RBS disebabkan ASN kurang Diklat dan Bimtek merupakan jendela utama dalam meraih reformasi birokrasi berkelas internasional.

Terkait dari pemberitaan itu,  Bupati Taput Drs. Nikson Nababan menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri.

" Terimah kasih atas penilaian itu, sehingga Taput lolos dari enam kabupaten yang diseleksi pada tahun 2018. Sungguh luar biasa, Tapanuli Utara lolos penilaian birokrasi tersebut," ucap Nikson Nababan kepada mediaapakabar.com, Rabu (27/11) melalui telpon selulernya .
Artinya tegas Nikson, atas penilaian itu sebagai salah satu langkah dan solusi untuk mewujudkan visi menjadikan " Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan dan  Sumberdaya Manusia Yang Berkualitas Serta Daerah Tujuan Wisata ".

Dengan  diterapkannnya RBP dan RBS itu, maka kinerja setiap OPD dapat dinilai dari outputnya, dan birokrasi juga akan lebih  maksimal bekerja.

" Saya sudah selalu perintahkan kepada OPD dan ASN agar semua fokus dan teliti  pada Visi dan Misi. Kebijakan yang diputuskan harus melalui kajian sehingga pekerjaan tersebut lebih maksimal dan dapat dipertanggung-jawabkan. Semua harus saling memberikan masukan dan sinergitas sehingga akan menjadikan suatu tim yang kuat tanpa ada yang merasa super," tegas bupati.

Mari  setiap OPD harus punya 1 program unggulan yang mengacu pada Visi dan Misi.
" Diperiode kedua ini bersama Sarlandy Hutabarat, SH, agar OPD dan ASN memiliki kontroling untuk bekerja cepat dan bekerja keras," pintanya. (Win)

Share:
Komentar

Berita Terkini