Soroti Penegakan Hukum, Mahfud MD sebut Ada Orang Lapor Polisi karena Tanah Dirampas, Malah Dipenjara

Media Apakabar.com
Rabu, 13 November 2019 - 15:26
kali dibaca
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mediaapakabar.com-Menkopolhukam Mahfud MD menyebut , penegakan hukum di Indonesia masih perlu banyak perbaikan. Sebab berdasarkan data yang ia peroleh, persepsi publik terhadap penegakan hukum masih di bawah 50 persen.

"Persepsi penegakan hukum kita lengah karena ada di bawah 50 persen, maka harus diperbaiki," ujar Mahfud dalam Rakornas Forkopimda di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11) dilansir Kumparan.com.

Rakornas itu turut dihadiri para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Mahfud pun pernah melihat betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia. Ia mengatakan saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa kali mendapat kabar tanah masyarakat diserobot pengembang. Ironisnya, kata Mahfud, masyarakat yang tanahnya diserobot justru diusir polisi ketika melaporkan kasusnya.

"Saya kira bapak-bapak di daerah itu tahu. Banyak sekali sekarang ini orang punya kasus enggak pernah jual tanah tapi tanahnya berakhir ke pengembang. Dia bayar PBB punya bukti tiap tahun, tiba-tiba suatu saat berakhir ke pengembang. (Padahal) yang punya enggak merasa jual," kata Mahfud.

"(Pemilik tanah) lapor ke polisi diusir. 'siapa kamu? ini sudah selesai, berarti kamu palsukan ini dan kamu serobot tanah orang selama ini'. Padahal itu tanahnya turun temurun," lanjutnya. 

Salah satu kasus penyerobotan tanah itu, kata Mahfud, ada di Jakarta. Mahfud mengatakan saat itu ada orang Betawi yang memiliki tanah tiba-tiba asetnya dirampas pengembang. Orang Betawi tersebut melaporkan penyerobotan itu ke polisi, tetapi justru dipenjara.
Buruknya penegakan hukum, kata Mahfud, tak lepas dari adanya 'backing' dari oknum penegak hukum.

"Bahkan ada yang vulgar bawa ke saya ke pengacara diskusikan dengan saya ok ini sudah inkrah, bawa lagi ke aparat. Dibilang 'apalagi yang harus didiskusi'. 'Ada pengacara dibilang ini pasti menang, tapi dibilang ini enggak bisa diselesaikan karena ada backing-nya'," ucapnya.

"Pak Presiden juga bilang hukum harus menyentuh backing ini. Kalau saudara mau menghukum pakai pasal sekian-sekian semua bisa kok, membebaskan ini pasal sekian, tapi siapa backing-nya? Inilah presiden katakan ini negara harus diatur di sini," tutupnya.

"Kasus ini ada juga di Jakarta itu. Saya bawa itu ke Ketua MA, waktu itu saya Ketua MK masih punya pengaruh. Saya bilang "Pak (Ketua MA) ini ada orang Betawi tanahnya dirampas pengembang, ketika dia lapor polisi tanahnya malah diproses pengadilan masuk penjara'.Dan di MA akhirnya bebas, tapi enggak tahu nasib tanahnya sekarang," jelasnya.

Ia juga bercerita pernah didatangi seseorang yang mengadu karena putusan pengadilan tak kunjung ditindaklanjuti. Rupaya putusan itu tak bisa dieksekusi karena ada 'backing' dari oknum penegak hukum.

Sehingga Mahfud meminta agar oknum-oknum penegak hukum seperti itu bisa diberantas. Sebab menurut Mahfud, Presiden Jokowi ingin ada kepastian dalam penegakan hukum.


Sumber: Kumparan

editor:armen
Share:
Komentar

Berita Terkini